Langsung ke konten utama

Pengurus Komisariat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (PK-FTIA) PT. Intan Sejati Andalan Menduga Pembentukan LKS Bipartit Bermasalah

                                                 





SensorNews.id, Desa Kesumbo. Ampai Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis.Riau, Rabu, 11 Maret, 2026. Duri XIII, Serikat Buruh Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA) di lingkungan PT. Intan Sejati Andalan yang berlokasi di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Duri XIII, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyampaikan tanggapan atas kegiatan pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) yang dilaksanakan di kantor utama perusahaan lantai satu.

Ketua Pengurus Komisariat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (PK-FTIA) , Salamat Sitorus, beserta Wakil Ketua, Rusdhi Hamsah Siregar, telah menghadiri undangan dari pihak manajemen PT. Intan Sejati Andalan dengan Nomor Surat: 028/ISA/III/2026 tentang Undangan Pembentukan Pengurus LKS Bipartit. Serikat Buruh FTIA menilai bahwa dalam proses pembentukan LKS tersebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 106 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 disebutkan: “Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit.” Selanjutnya pada Pasal 106 ayat (2) dijelaskan: “Lembaga Kerja Sama Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan.” Sementara itu dalam Permenaker No.32 Tahun 2008 ditegaskan bahwa keanggotaan LKS Bipartit harus terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh secara seimbang, serta unsur pekerja dapat diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja yang dipilih secara demokratis oleh pekerja.

 Ketua Serikat Buruh FTIA, Salamat Sitorus, menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan LKS yang dihadiri bersama Wakil Ketua Rusdhi Hamsah Siregar, perusahaan menambahkan unsur wakil pekerja yang berasal dari manajemen perusahaan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pembentukan LKS tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut keterangan dari pihak manajemen PT. Intan Sejati Andalan yang disampaikan oleh Hernita Br. Bangun,Human Capital Management (HCM) dalam pembentukan LKS Bipartit tersebut selain unsur pengusaha dan unsur serikat buruh, juga ditambahkan unsur wakil pekerja yang berasal dari manajemen perusahaan.

 Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian Serikat Buruh FTIA karena wakil pekerja seharusnya dipilih secara demokratis oleh pekerja, bukan berasal dari unsur manajemen perusahaan. Serikat Buruh FTIA telah mengajak aparatur negara yang membidangi ketenagakerjaan, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan Kantor Pelaksanaan Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan pemantauan dan penanganan terkait kebijakan pembentukan LKS Bipartit yang dilakukan oleh PT. Intan Sejati Andalan.

 Serikat berharap agar aparatur terkait dapat segera melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta memastikan bahwa proses pembentukan LKS Bipartit di perusahaan dilaksanakan secara transparan, demokratis, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan menghindari persepsi melemahkan peran serikat buruh sebagai perwakilan yang sah dari pekerja. Demikian rilis pers ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta upaya menjaga hubungan industrial yang adil dan harmonis di lingkungan kerja. (S S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...