Pengurus Komisariat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (PK-FTIA) PT. Intan Sejati Andalan Menduga Pembentukan LKS Bipartit Bermasalah
SensorNews.id, Desa Kesumbo. Ampai Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis.Riau, Rabu, 11 Maret, 2026. Duri XIII, Serikat Buruh Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA) di lingkungan PT. Intan Sejati Andalan yang berlokasi di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Duri XIII, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyampaikan tanggapan atas kegiatan pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) yang dilaksanakan di kantor utama perusahaan lantai satu.
Ketua Pengurus Komisariat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (PK-FTIA) , Salamat Sitorus, beserta Wakil Ketua, Rusdhi Hamsah Siregar, telah menghadiri undangan dari pihak manajemen PT. Intan Sejati Andalan dengan Nomor Surat: 028/ISA/III/2026 tentang Undangan Pembentukan Pengurus LKS Bipartit. Serikat Buruh FTIA menilai bahwa dalam proses pembentukan LKS tersebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 106 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.
Dalam Pasal 106 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 disebutkan: “Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit.” Selanjutnya pada Pasal 106 ayat (2) dijelaskan: “Lembaga Kerja Sama Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan.” Sementara itu dalam Permenaker No.32 Tahun 2008 ditegaskan bahwa keanggotaan LKS Bipartit harus terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh secara seimbang, serta unsur pekerja dapat diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja yang dipilih secara demokratis oleh pekerja.
Ketua Serikat Buruh FTIA, Salamat Sitorus, menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan LKS yang dihadiri bersama Wakil Ketua Rusdhi Hamsah Siregar, perusahaan menambahkan unsur wakil pekerja yang berasal dari manajemen perusahaan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pembentukan LKS tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut keterangan dari pihak manajemen PT. Intan Sejati Andalan yang disampaikan oleh Hernita Br. Bangun,Human Capital Management (HCM) dalam pembentukan LKS Bipartit tersebut selain unsur pengusaha dan unsur serikat buruh, juga ditambahkan unsur wakil pekerja yang berasal dari manajemen perusahaan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian Serikat Buruh FTIA karena wakil pekerja seharusnya dipilih secara demokratis oleh pekerja, bukan berasal dari unsur manajemen perusahaan. Serikat Buruh FTIA telah mengajak aparatur negara yang membidangi ketenagakerjaan, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan Kantor Pelaksanaan Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan pemantauan dan penanganan terkait kebijakan pembentukan LKS Bipartit yang dilakukan oleh PT. Intan Sejati Andalan.
Serikat berharap agar aparatur terkait dapat segera melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta memastikan bahwa proses pembentukan LKS Bipartit di perusahaan dilaksanakan secara transparan, demokratis, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan menghindari persepsi melemahkan peran serikat buruh sebagai perwakilan yang sah dari pekerja. Demikian rilis pers ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta upaya menjaga hubungan industrial yang adil dan harmonis di lingkungan kerja. (S S)
Komentar