Pernyataan Sikap Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform Hentikan Teror terhadap Pembela HAM! Usut Tuntas Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
SensorNews.id, Jakarta, Sabtu, 14 Maret, 2026. Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform, (ASRPP). DPP - FTIA & Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) yang tergabung di Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform. (ASRPP) mengecam keras serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Serangan ini merupakan bentuk teror keji dan ancaman yang secara langsung menargetkan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Peristiwa
tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba–Talang, Jakarta Pusat. Sebelum kejadian, Andrie Yunus diketahui baru saja menghadiri diskusi dan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu politik dan keamanan. Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, korban diduga telah diikuti oleh dua orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Saat melintas di kawasan Jembatan Talang,
salah satu pelaku mendekati korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya sebelum melarikan diri. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Bagi DPP - FTIA & SEPETA, serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror politik yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti, membungkam, dan melemahkan gerakan masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan dan pengungkapan
berbagai pelanggaran HAM di Indonesia. Serangan terhadap pembela HAM merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi. Ketika seorang aktivis yang bekerja membela korban kekerasan dan ketidakadilan justru menjadi target kekerasan brutal, maka yang sebenarnya sedang diserang adalah kebebasan sipil, supremasi hukum, dan ruang demokrasi itu sendiri. Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi,
Novel Baswedan, pada 11 April 2017. Hingga hari ini, publik masih mempertanyakan keseriusan negara dalam mengungkap secara tuntas aktor intelektual di balik serangan tersebut. Pengalaman buruk itu tidak boleh kembali terulang. SEPETA & DPP - FTIA, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi para pembela HAM. Kegagalan negara dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis hanya akan memperkuat budaya impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya serangan serupa di masa depan. Karena itu, SEPETA & DPP - FTIA, mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas serangan terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan independen, termasuk mengungkap pelaku lapangan serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.
2. Pemerintah harus menjamin perlindungan keamanan bagi Andrie Yunus, keluarga, serta para pembela HAM lainnya dari potensi ancaman lanjutan.
3. Pemerintah untuk menjamin seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi kesehatan, dan pemulihan korban secara menyeluruh
4. Negara untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap kekerasan yang menargetkan masyarakat sipil dan aktivis pembela HAM.
DPP - FTIA & SEPETA menegaskan bahwa teror terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap seluruh rakyat yang memperjuangkan keadilan. Karena itu, masyarakat sipil harus bersatu dan tidak boleh tunduk pada segala bentuk intimidasi yang mencoba membungkam suara kritis. Hentikan kekerasan terhadap pembela HAM. Usut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan ini. (DOSNI)
Komentar