Langsung ke konten utama

Pernyataan Sikap Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform Hentikan Teror terhadap Pembela HAM! Usut Tuntas Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

                                                    

SensorNews.id, Jakarta, Sabtu, 14 Maret, 2026. Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform, (ASRPP). DPP - FTIA & Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) yang tergabung di Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform. (ASRPP) mengecam keras serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Serangan ini merupakan bentuk teror keji dan ancaman yang secara langsung menargetkan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Peristiwa 

tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba–Talang, Jakarta Pusat. Sebelum kejadian, Andrie Yunus diketahui baru saja menghadiri diskusi dan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu politik dan keamanan. Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, korban diduga telah diikuti oleh dua orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Saat melintas di kawasan Jembatan Talang, 

salah satu pelaku mendekati korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya sebelum melarikan diri. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Bagi DPP - FTIA & SEPETA, serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror politik yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti, membungkam, dan melemahkan gerakan masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan dan pengungkapan 

berbagai pelanggaran HAM di Indonesia. Serangan terhadap pembela HAM merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi. Ketika seorang aktivis yang bekerja membela korban kekerasan dan ketidakadilan justru menjadi target kekerasan brutal, maka yang sebenarnya sedang diserang adalah kebebasan sipil, supremasi hukum, dan ruang demokrasi itu sendiri. Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, 

Novel Baswedan, pada 11 April 2017. Hingga hari ini, publik masih mempertanyakan keseriusan negara dalam mengungkap secara tuntas aktor intelektual di balik serangan tersebut. Pengalaman buruk itu tidak boleh kembali terulang. SEPETA & DPP - FTIA,  menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi para pembela HAM. Kegagalan negara dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis hanya akan memperkuat budaya impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya serangan serupa di masa depan. Karena itu, SEPETA & DPP - FTIA,  mendesak: 

1. Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas serangan terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan independen, termasuk mengungkap pelaku lapangan serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.

2. Pemerintah harus menjamin perlindungan keamanan bagi Andrie Yunus, keluarga, serta para pembela HAM lainnya dari potensi ancaman lanjutan.

3. Pemerintah untuk menjamin seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi kesehatan, dan pemulihan korban secara menyeluruh

4. Negara untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap kekerasan yang menargetkan masyarakat sipil dan aktivis pembela HAM.

DPP - FTIA & SEPETA menegaskan bahwa teror terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap seluruh rakyat yang memperjuangkan keadilan. Karena itu, masyarakat sipil harus bersatu dan tidak boleh tunduk pada segala bentuk intimidasi yang mencoba membungkam suara kritis. Hentikan kekerasan terhadap pembela HAM. Usut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan ini. (DOSNI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...