Langsung ke konten utama

Risiko Jadi Pekerja Migran Ilegal di Libya, Harus Waspada

 

SensorNews.id, Jakarta, Senin, 9 Maret, 2026. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperingatkan masyarakat mengenai tingginya risiko keberangkatan non-prosedural ke Libya. Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja sektor domestik ke Timur Tengah, namun arus keberangkatan ilegal yang dipicu modus penipuan transit di Dubai dan Turkiye dilaporkan terus meningkat. Baca juga Nestapa Pekerja Migran Korban Sindikat TPPO dan Jejak Kriminalitas PT. PBA Wamen P2MI Dorong Kolaborasi Diplomat RI Perkuat Pelindungan PMI Lemahnya 

Koordinaasi Antar Lembaga Jadi Biang Kerok TPPO Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengungkapkan bahwa pekerja migran yang ingin pulang dari Libya menghadapi kendala biaya yang sangat besar. Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri  Akibat status ilegal, denda pajak, biaya izin keluar (exit permit), hingga tuntutan ganti rugi dari majikan bisa mencapai angka yang fantastis. “Jika seluruh komponen biaya dihitung, total biaya pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang. Ini mencakup denda pajak 75 dinar per bulan, exit permit 555 dinar, ganti rugi 

putus kontrak hingga USD 7.000, serta tiket pesawat,” jelas Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026). Modus yang sering ditemukan adalah calon pekerja dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, setibanya di Dubai atau Istanbul, mereka justru diterbangkan secara paksa ke Tripoli atau Benghazi, Libya. Baca Juga: Sinergi SPPI dan Stella Maris Pastika  Kesejahteraan Pelaut Indonesia Di sana, para pekerja kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi dan ketidaksesuaian kesepakatan kerja. Rinardi mengimbau WNI yang sedang transit di Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya untuk 

berani menolak. Ia menyarankan agar mereka segera melapor ke petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat guna mendapatkan perlindungan darurat. “Proses pemulangan dari Libya tidak mudah dan bisa memakan waktu berbulan-bulan karena kerumitan administratif,” tambahnya. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas pekerjaan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id guna menghindari jeratan sindikat penempatan ilegal yang merugikan secara materi dan keselamatan. (DOSNI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...