SensorNews.id, Jakarta, Senin, 9 Maret, 2026. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperingatkan masyarakat mengenai tingginya risiko keberangkatan non-prosedural ke Libya. Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja sektor domestik ke Timur Tengah, namun arus keberangkatan ilegal yang dipicu modus penipuan transit di Dubai dan Turkiye dilaporkan terus meningkat. Baca juga Nestapa Pekerja Migran Korban Sindikat TPPO dan Jejak Kriminalitas PT. PBA Wamen P2MI Dorong Kolaborasi Diplomat RI Perkuat Pelindungan PMI Lemahnya
Koordinaasi Antar Lembaga Jadi Biang Kerok TPPO Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengungkapkan bahwa pekerja migran yang ingin pulang dari Libya menghadapi kendala biaya yang sangat besar. Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri Akibat status ilegal, denda pajak, biaya izin keluar (exit permit), hingga tuntutan ganti rugi dari majikan bisa mencapai angka yang fantastis. “Jika seluruh komponen biaya dihitung, total biaya pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang. Ini mencakup denda pajak 75 dinar per bulan, exit permit 555 dinar, ganti rugi
putus kontrak hingga USD 7.000, serta tiket pesawat,” jelas Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026). Modus yang sering ditemukan adalah calon pekerja dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, setibanya di Dubai atau Istanbul, mereka justru diterbangkan secara paksa ke Tripoli atau Benghazi, Libya. Baca Juga: Sinergi SPPI dan Stella Maris Pastika Kesejahteraan Pelaut Indonesia Di sana, para pekerja kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi dan ketidaksesuaian kesepakatan kerja. Rinardi mengimbau WNI yang sedang transit di Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya untuk
berani menolak. Ia menyarankan agar mereka segera melapor ke petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat guna mendapatkan perlindungan darurat. “Proses pemulangan dari Libya tidak mudah dan bisa memakan waktu berbulan-bulan karena kerumitan administratif,” tambahnya. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas pekerjaan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id guna menghindari jeratan sindikat penempatan ilegal yang merugikan secara materi dan keselamatan. (DOSNI)
Komentar