Langsung ke konten utama

Satbrimob Polda Lampung Razia Tambang Emas Illegal Dan Amankan Pelaku dan Peralatan Menambang*

                                                 

SensorNews.id, Lampung, Waykanan, Minggu, 8 Maret 2026.Satbrimob Polda Lampung lakukan Razia tambang emas liar ( ilegal ) yang dimulai pada hari Minggu 8 Maret 2026. Satbrimob dari Polda bersama Lampung melakukan razia Tambang emas liar ( ilegal ) dibeberapa titik lokasi tambang dalam wilayah perkebunan PTPN 7 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Dalam Razia ini,Kepolisian Republik Indonesia Satbrimob Polda Lampung berhasil mengamankan beberapa orang pelaku penambang emas serta beberapa 


unit alat berat berupa excavator, beberapa unit mesin penyedot matrial yang mengandung emas dan juga ada kendaraan roda dua yang diduga milik para pekerja tambang Terpantau oleh awak media, beberapa barang bukti (BB) yang berhasil di amankan serta kendaraan yang diduga milik pekerja tambang, masih diamankan di halaman Mapolres Way Kanan, sementara untuk beberapa orang pekerja tambang, belum diketahui dengan pasti tempat diamankannya, karena belum ada pihak dari Polda ataupun dari Polres Way Kanan yang bisa 


diwawancara. Termasuk apakah razia yang dilakukan ini hanya didalam wilayah PTPN atau akan dilakukan juga secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Way Kanan terkhusus di Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk, Baradatu ( kampung Gunung Katun ) serta Kecamatan Blambangan Umpu sebab perbuatannya sama, awak media juga belum mendapatkan penjelasan secara resmi dari pihak Kepolisian ( Polda Lampung dan Polres Way Kanan ). 

Diketahui bahwa penambangan emas liar ( ilegal ) yang ada di dalam wilayah tiga kecamatan 


ini sudah berlangsung sudah cukup lama, diperkirakan sudah puluhan tahun dan sudah menyisakan kerusakan lingkungan yang cukup parah, bukan itu saja, kegiatan tambang ini sudah mencemari banyak aliran air seperti sungai Umpu dan muara air tidak lagi jernih, sehingga tidak lagi dapat digunakan Masarakat untuk mandi, mencuci apalagi untuk konsumsi dan juga menyebabkan rawan banjir, akibatnya petani yang bertani di dekat aliran sungai ataupun muara, bisa mengalami gagal panen (DOSNI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...