SENSORNEWS.ID, Jakarta, Kamis, 5 Maret, 2026. SEPETA & FTIA - KSBSI, Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform (ASRPP), Menyikapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Berbasis Aplikasi SEPETA yg tergabung di ASRPP, : Berikan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 Berkeadilan,Tolak Diskriminasi Berdasarkan Rating! Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menyampaikan sikap resmi terkait terbitnya Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Pertama, SEPETA memandang bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan bentuk pengakuan awal negara atas eksistensi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi sebagai bagian dari subjek hubungan kerja dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional. Ini adalah tahap penting setelah bertahun-tahun driver
online diposisikan semata sebagai “mitra semu”, tanpa perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan. Namun demikian, SEPETA menegaskan bahwa Surat Edaran bukanlah instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat setara Peraturan Presiden atau Undang-Undang. Karena itu, implementasinya berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpatuhan dari perusahaan aplikator apabila tidak diawasi secara ketat. SEPETA menolak keras apabila Bonus Hari Raya (BHR) hanya diberikan kepada driver dengan kategori atau rating tertentu (misalnya level juara, andalan, harapan, dan sejenisnya).
Penentuan BHR berbasis rating adalah bentuk diskriminasi terselubung. SEPETA menolak syarat minimal jam online 8 jam per hari, 25 hari online per bulan,serta rating harus minimal 80persen. Penilaian ini adalah bentuk nyata penerapan sistem berbasis Key Performance Indicator (KPI) ala buruh manufaktur. Skema KPI digunakan aplikator sebagai alat eliminasi terhadap driver yang tidak masuk kategori tertentu, sekaligus penghilangan kontribusi kerja pengemudi online. Data Kementrian Tenaga Kerja RI mencatat setidaknya terdapat 2,5 juta
driver Online. Jika penerima BHR 2026 sekitar 850 ribu pengemudi online seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Terdapat sekitar 1,6 juta driver berpotensi tersingkir tidak mendapat BHR dengan skema KPI. Faktanya, setiap pengemudi online yang bekerja 4 jam sehari atau 8-10 jam sehari, part time maupun full time (tetap) memberikan keuntungan kepada aplikator melalui potongan transaksi sebesar 20 persen pada setiap orderan melalui Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022
sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5% untuk kesejahteraan pengemudi di luar komisi 15% Fakta Kontribusi Kerja pengemudi dan kurir Perlu dipahami, kontribusi pengemudi terhadap platform tidak hanya diukur dari lamanya jam kerja, jumlah orderan tetapi dari nilai transaksi dan potongan aplikasi. Contoh:
Driver A bekerja 10 jam, mendapat 10 orderan dengan nominal Rp100.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.20.000 Driver B bekerja 4 jam, mendapat 5 orderan dengan nominal Rp150.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.30.000 Artinya kedua driver sudah memberikan kontribusi Rp.20.000 dan Rp.30.000 Dalam sistem potongan aplikasi, kontribusi keduanya hampir setara Keduanya tetap memberikan kontribusi sebesar 20 %. Dengan demikian, tidak ada keadilan dan penghargaan kepada pengemudi online apabila Bonus Hari
Raya (BHR) diberikan berdasarkan level, rating, atau kategori tertentu. Kontribusi tersebut merupakan bentuk partisipasi kerja nyata dalam skema sharing profit yang selama ini menjadi dasar relasi kerja di industri platform digital. Lebih dari itu, sektor ekonomi gig dan layanan berbasis platform digital menunjukkan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Studi Riset School of Business and Management- Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) 15 September 2023 mencatat bahwa industri ride hailing dan layanan pengantaran online telah
menyumbang sekitar Rp 382,62 triliun atau sekitar 2 % dari PDB tahun 2022 Indonesia melalui aktivitas ekonominya, termasuk perputaran transaksi, pendapatan driver, dan dampak pada UMKM mitra usaha di seluruh Indonesia. Kontribusi ini menggambarkan betapa besar peran pekerja digital ekonomi digital negara. Adapun dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : M/4/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa: - BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 % fari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
BHR diberikan kepada pengemudi online, ojek online, taksi online, dan kurir berbasis aplikasi. BHR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. - Pemberian BHR harus dilakukan secara transparan dalam perhitungan BHR kepada driver. - pemantauan terhadap pelaksanaan BHR oleh Gubernur dan Disnaker SEPETA menegaskan bahwa pengemudi online merupakan kelas pekerja baru yang lahir dari sistem industri digital, dengan karakter fleksibilitas tanpa kepastian kerja, yang membebankan semua biaya
operasional ke pundak pekerja yang dibungkus pada skema platformisasi dan kemitraan Atas dasar tersebut, SEPETA menyatakan sikap: 1. Berikan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 secara berkeadilan kepada seluruh pengemudi dan kurir online tanpa syarat rating, tanpa diskriminasi, dan tanpa skema KPI. 2. BHR merupakan bagian dari distribusi hasil kerja dalam skema sharing profit dan bersifat wajib, bukan sekedar imbauan tanpa sanksi.
3. Pemerintah harus segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden atau perundang-undangan yang mengakui pengemudi online sebagai pekerja platform digital yang berhak atas perlindungan sosial, hak berserikat, dan hak berunding. SEPETA akan mengawal implementasi kebijakan ini serta membuka posko pengaduan bagi pengemudi yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran sistematis, SEPETA siap mengambil langkah advokasi dan aksi kolektif sesuai konstitusi.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai respon Surat edaran menteri dan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pengemudi dan kurir berbasis aplikasi di Indonesia. Tangerang, 4 Maret 2026. (DOSNI)
Komentar