SIARAN PERS ALIANSI SIMPUL REMBUG PEKERJA PLATFORM (ASRPP) Tentang Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Berbasis Aplikasi
Jalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tantang Bonus Hari Raya (BHR) 2026 Berkeadilan dan transparan.Tolak Diskriminasi Berdasarkan Rating! Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform (ASRPP) Digital yang terdiri dari Serikat Pekerja.Serikat Pekerja/Serikat Buruh. online : 1.Sepeta, 2.Ftia, 3. Fspeed, 4.STI , 5.SPEDOL, 6.SDPI, 7.SEPOI,8.SPPOI Dan 9.SERDADU
menyampaikan sikap resmi terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.aliansi memandang bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan bentuk pengakuan awal negara atas eksistensi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi sebagai bagian dari subjek hubungan kerja dalam
ekosistem ketenagakerjaan nasional. Ini adalah tahap penting setelah bertahun-tahun driver online diposisikan semata sebagai “mitra semu”, tanpa perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan. Aliansi menolak keras apabila Bonus Hari Raya (BHR) hanya diberikan kepada driver dengan kategori atau rating tertentu (misalnya level juara, andalan, harapan, dan sejenisnya). Penentuan BHR berbasis rating adalah bentuk diskriminasi bertolak belakang dengan hubungan Kemitraan yang selama ini praktikkanAplikator. Aliansi menolak syarat minimal jam online 8 jam per hari, 25 hari online per bulan, Penilaian ini adalah bentuk nyata penerapan sistem berbasis Key Performance Indicator (KPI) buruh manufaktur. Skema KPI digunakan aplikator sebagai alat eliminasi terhadap driver yang tidak masuk kategori tertentu, sekaligus penghilangan kontribusi kerja driver online. Data Kementrian Tenaga Kerja RI mencatat setidaknya terdapat 2,5 juta driver Online. Jika penerima BHR 2026 sekitar 850 ribu Driver
online seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Terdapat sekitar 1,6 juta driver berpotensi tersingkir tidak mendapat BHR dengan skema KPI. Faktanya, setiap driver baik yang bekerja 4 jam sehari, 8-10 jam sehari, part time maupun full time (tetap) memberikan keuntungan kepada aplikator melalui potongan transaksi sebesar 20 persen pada setiap orderan. Kontribusi tersebut merupakan bentuk partisipasi kerja nyata dalam skema sharing profit yang
selama ini menjadi dasar relasi kerja di industri platform digital. Lebih dari itu, sektor ekonomi gig dan layanan berbasis platform digital menunjukkan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Studi Riset School of Business and Management- Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) 15 September 2023 mencatat bahwa industri ride hailing dan layanan pengantaran online telah menyumbang sekitar Rp 382,62 triliun atau sekitar 2 % dari PDB tahun 2022 Indonesia melalui aktivitas ekonominya, termasuk
sedikit 25 % dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. - BHR diberikan kepada driver online, ojek online, taksi online, dan kurir berbasis aplikasi. - BHR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. - Pemberian BHR harus dilakukan secara transparan dalam perhitungan BHR kepada driver - Menutut Gubernur dan Disnaker Kota/Kab melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan BHR adil dan transparan (ASRPP)
Komentar