Langsung ke konten utama

SIARAN PERS ALIANSI SIMPUL REMBUG PEKERJA PLATFORM (ASRPP) Tentang Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Berbasis Aplikasi

                                          
Jalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tantang Bonus Hari Raya (BHR) 2026 Berkeadilan dan transparan.Tolak Diskriminasi Berdasarkan Rating! Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform (ASRPP) Digital yang terdiri dari Serikat Pekerja.Serikat Pekerja/Serikat Buruh. online :  1.Sepeta, 2.Ftia, 3. Fspeed, 4.STI , 5.SPEDOL, 6.SDPI, 7.SEPOI,8.SPPOI Dan 9.SERDADU

menyampaikan sikap resmi terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.aliansi memandang bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan bentuk pengakuan awal negara atas eksistensi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi sebagai bagian dari subjek hubungan kerja dalam 

ekosistem ketenagakerjaan nasional. Ini adalah tahap penting setelah bertahun-tahun driver online diposisikan semata sebagai “mitra semu”, tanpa perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan. Aliansi menolak keras apabila Bonus Hari Raya (BHR) hanya diberikan kepada driver dengan kategori atau rating tertentu (misalnya level juara, andalan, harapan, dan sejenisnya). Penentuan BHR berbasis rating adalah bentuk diskriminasi bertolak belakang dengan hubungan Kemitraan yang selama ini praktikkan 

Aplikator. Aliansi menolak syarat minimal jam online 8 jam per hari, 25 hari online per bulan, Penilaian ini adalah bentuk nyata penerapan sistem berbasis Key Performance Indicator (KPI) buruh manufaktur. Skema KPI digunakan aplikator sebagai alat eliminasi terhadap driver yang tidak masuk kategori tertentu, sekaligus penghilangan kontribusi kerja driver online. Data Kementrian Tenaga Kerja RI mencatat setidaknya terdapat 2,5 juta driver Online. Jika penerima BHR 2026 sekitar 850 ribu Driver 


online seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Terdapat sekitar 1,6 juta driver berpotensi tersingkir tidak mendapat BHR dengan skema KPI. Faktanya, setiap driver baik yang bekerja 4 jam sehari, 8-10 jam sehari, part time maupun full time (tetap) memberikan keuntungan kepada aplikator melalui potongan transaksi sebesar 20 persen pada setiap orderan. Kontribusi tersebut merupakan bentuk partisipasi kerja nyata dalam skema sharing profit yang 

selama ini menjadi dasar relasi kerja di industri platform digital. Lebih dari itu, sektor ekonomi gig dan layanan berbasis platform digital menunjukkan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Studi Riset School of Business and Management- Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) 15 September 2023 mencatat bahwa industri ride hailing dan layanan pengantaran online telah menyumbang sekitar Rp 382,62 triliun atau sekitar 2 % dari PDB tahun 2022 Indonesia melalui aktivitas ekonominya, termasuk 

perputaran transaksi, pendapatan driver, dan dampak pada UMKM mitra usaha di seluruh Indonesia. Kontribusi ini menggambarkan betapa besar peran pekerja gig dalam fondasi ekonomi digital negara. Dengan demikian, tidak ada keadilan dan penghormatan apabila Bonus Hari Raya (BHR) diberikan berdasarkan level, rating, atau kategori tertentu. Adapun dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : M)4/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa: - BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling 

sedikit 25 % dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. - BHR diberikan kepada driver online, ojek online, taksi online, dan kurir berbasis aplikasi. - BHR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. - Pemberian BHR harus dilakukan secara transparan dalam perhitungan BHR kepada driver - Menutut Gubernur dan Disnaker Kota/Kab  melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan BHR adil dan transparan (ASRPP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...