TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum
SensorNews.id, Jakarta, Minggu, 29 Maret, 2026. Kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kemarin mengatakan, bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kasus penyerangan dengan air keras oleh personel BAIS terhadap pengurus Kontras Andrie Yunus. Kabais tersebut, adalah; Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Kapuspen Aulia tidak menjelaskan, apakah penyerahan jabatan itu
merupakan bentuk pencopotan oleh atasannya. Aulia juga tidak menjelaskan
tentang progres penyidikan 4 personel Bais yang sudah ditahan Denpom TNI. Para
pengacara Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
menilai, penjelasan Kapuspen TNI soal progres penanganan kasus Andrie belum
menyentuh substansi perkara.
Mereka menekankan, Kabais juga harus diproses hukum, tidak
sekadar melepas jabatan. Jika tak diikuti dengan pertanggung jawaban pidana,
kata TAUD, justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang
akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas. Pendapat serupa, disuarakan
oleh anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Pengunduran diri Kabais Letjen Yudi Abrimantyo, tidak
Keterangan Gambar : Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pengunduran diri Kabais Letjen Yudi Abrimantyo, tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum. Ia mendesak agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, tetap harus dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan
boleh menghentikan proses penegakan hukum. Ia mendesak agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, tetap harus dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan publik. Sementara itu, pengurus Kontras Jane Rosalina mengabarkan, kemarin Andrie Yunus menjalani tindakan operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah
plastik selama lebih dari 4 jam di RSCM. Setelah mengalami
penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakpus, Andrie
menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka bakar pada 20% fisiknya. Sementara
itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas
hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus,
karena kasus itu melibatkan unsur sipil dan militer.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM
Munafrizal Manan, mengatakan perkara tersebut juga memiliki dimensi HAM yang
kuat sehingga memerlukan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip HAM. (DOEL)
Komentar