Langsung ke konten utama

TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum

SensorNews.id, Jakarta, Minggu, 29 Maret, 2026. Kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kemarin mengatakan, bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kasus penyerangan dengan air keras oleh personel BAIS terhadap pengurus Kontras Andrie Yunus. Kabais tersebut, adalah; Letjen TNI Yudi Abrimantyo. 

Kapuspen Aulia tidak menjelaskan, apakah penyerahan jabatan itu merupakan bentuk pencopotan oleh atasannya. Aulia juga tidak menjelaskan tentang progres penyidikan 4 personel Bais yang sudah ditahan Denpom TNI. Para pengacara Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, penjelasan Kapuspen TNI soal progres penanganan kasus Andrie belum menyentuh substansi perkara. 

Mereka menekankan, Kabais juga harus diproses hukum, tidak sekadar melepas jabatan. Jika tak diikuti dengan pertanggung jawaban pidana, kata TAUD, justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas. Pendapat serupa, disuarakan oleh anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pengunduran diri Kabais Letjen Yudi Abrimantyo, tidak

Keterangan Gambar : Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pengunduran diri Kabais Letjen Yudi Abrimantyo, tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum. Ia mendesak agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, tetap harus dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan

boleh menghentikan proses penegakan hukum. Ia mendesak agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, tetap harus dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan publik. Sementara itu, pengurus Kontras Jane Rosalina mengabarkan, kemarin Andrie Yunus menjalani tindakan operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah

plastik selama lebih dari 4 jam di RSCM. Setelah mengalami penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakpus, Andrie menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka bakar pada 20% fisiknya. Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus, karena kasus itu melibatkan unsur sipil dan militer. 

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan, mengatakan perkara tersebut juga memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip HAM. (DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...