SensorNews.id, Jakarta, Rabu, 11 Maret, 2026. Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina kini menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut merupakan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.
“Tim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, dikutip JumatKamis (19/2/2026). Eko menjelaskan, asesmen dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” jelasnya. Kasus ini berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan
narkoba oleh Bareskrim Polri. Didik dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy five 2 butir
Ketamin 5 gram
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes sampel rambut) di laboratorium forensik. Tak hanya itu, Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat dalam kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu
menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Aliran dana tersebut terjadi dalam periode Juni hingga November 2025. Atas rangkaian kasus tersebut, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DOSNI)
Komentar