Langsung ke konten utama

Terbukti Konsumsi Ekstasi, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Jalani Rehab di BNN

                                           

SensorNews.id, ‎Jakarta, Rabu, 11 Maret, 2026. Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina kini menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. ‎Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut merupakan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu.

‎“Tim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, dikutip JumatKamis (19/2/2026). ‎Eko menjelaskan, asesmen dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

‎“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” jelasnya. ‎Kasus ini berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan 

narkoba oleh Bareskrim Polri. ‎Didik dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

‎Sabu seberat 16,3 gram

‎Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

‎Alprazolam 19 butir

‎Happy five 2 butir

‎Ketamin 5 gram

‎Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes sampel rambut) di laboratorium forensik. ‎Tak hanya itu, Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat dalam kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. ‎Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu 

menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Aliran dana tersebut terjadi dalam periode Juni hingga November 2025. ‎Atas rangkaian kasus tersebut, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ‎(DOSNI)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...