Langsung ke konten utama

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Desak Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

 

                                            Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. foto dpr

SensorNews.id, Jakarta, Senin. 9Maret, 2026. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia menekankan bahwa pembayaran tunjangan merupakan hak para guru yang wajib dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah. “Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum 

Lebaran,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (9/3/2026). Abidin menjelaskan bahwa selama masa reses DPR RI di daerah pemilihan, banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG yang tertunda dan tidak sesuai jadwal. Kondisi ini perlu segera direspons agar guru menerima haknya tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran. Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu meminta Kementerian Agama mempercepat verifikasi data melalui sistem Simpatika,

sehingga sekitar 405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka. Ia menyebut meski proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah dimulai, mekanisme pencairan harus dipercepat agar tidak mengecewakan para guru, khususnya yang menerima honor relatif rendah. “Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” tegas Abidin, yang 

mewakili dapil Jawa Timur IX. Ia berharap percepatan pembayaran tunjangan ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah, yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. (DOSNI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...