SensorNews.Id - Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo tidak sepakat jika status pekerja gig, seperti pengemudi transportasi daring, dipaksakan berubah menjadi karyawan. Kelompok pekerja ini semestinya tetap dikategorikan sebagai pekerja mandiri atau self employed.
”Jangan sampai status pekerja gig dipaksakan menjadi karyawan karena bisa mengurangi fleksibilitas dan menurunkan jumlah tenaga kerja yang dapat diserap. Spanyol dan Swiss sudah membuktikan perubahan status menjadi karyawan malah menurunkan penyerapan,” ujar Anisa Metri dari Komite Bidang Digital Apindo pada rapat panja RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Apindo sepakat perlindungan bagi pekerja gig sangat penting. Topik yang selalu menjadi pembahasan publik adalah status mereka. Padahal, perlindungan tetap bisa diberikan tanpa harus mengubah status atau model bisnis platform digital yang sudah berjalan dengan baik.
Metri juga menyatakan, Amerika Serikat, China, dan India juga mendorong agar pekerja gig tetap berada dalam kategori pekerja mandiri. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal yang berwujud karyawan (presumption of employement).
Sebuah survei dari Institut Teknologi Bandung menyebutkan, satu dari empat warga negara Indonesia sudah tergantung pada layanan on-demand. Ketergantungan ini bukan hanya sebagai pengguna, melainkan juga sebagai sumber penghasilan, baik penghasilan utama maupun tambahan.
Pada saat terjadi syok ekonomi, seperti pandemi Covid-19 ataupun ketika lapangan pekerjaan berkurang, banyak orang masuk ke industri gig karena fleksibilitasnya. Kehadiran pekerja gig diproyeksikan menjadi bagian dari pekerjaan masa depan.
Apindo mengamati, pekerja gig memiliki keragaman yang sangat tinggi. Ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlu mencari nafkah. Ada ibu tunggal yang mencari tambahan di sela-sela waktu mengurus anak. Ada juga pekerja yang menjadikan pekerjaan gig sebagai tambahan penghasilan.
![]() |
| Suasana rapat dengar pendapat RUU Ketenagakerjaan yang di hadiri Apindo dan Kadin diruang komisi IX, Selasa ( 14 - 4 - 2026 ), di jakarta |
Bahkan, ada pekerja gig yang bekerja di berbagai bidang sekaligus, seperti menulis buku, menjadi pembicara, dan bekerja di platform daring sebagai tenaga pemasaran. Fenomena ini menunjukkan bahwa ke depan, dengan perkembangan teknologi dan keterbatasan lapangan kerja, kemungkinan besar semakin banyak orang yang memiliki lebih dari satu pekerjaan.
”Ke depan, perlindungan tidak hanya terkait dengan jaminan sosial atau pendapatan, tetapi juga peningkatan keterampilan. Harapannya, teknologi tidak menjadi penghambat, tetapi menjadi katalis untuk meningkatkan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan tantangan masa depan,” ucap Metri.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, jumlah pekerja gig saat ini diperkirakan sekitar 5 juta orang. Beberapa tahun lalu, ketika jumlah mereka masih sekitar 1 juta orang, pendapatan relatif tinggi. Namun, seiring jumlah pekerja gig yang terus bertambah, sementara permintaan tetap, penghasilan makin turun.
Menjadi pekerja gig sebaiknya bersifat sementara, bukan untuk jangka panjang. Tantangannya adalah bagaimana pekerja gig bisa beralih ke pekerjaan lain dengan keterampilan dan pendapatan yang lebih baik.
Pengalaman di Spanyol, Bob melanjutkan, ketika pekerja gig diformalkan menjadi karyawan, tingkat penyerapan tenaga kerja justru turun 30-40 persen. Jika diterapkan di Indonesia, jutaan orang berisiko kehilangan pekerjaan.
”Padahal, menjadi pekerja gig sering kali menjadi pilihan terakhir (ketika tidak bisa terserap menjadi pekerja formal/karyawan). Saya setuju kita harus mencari bentuk perlindungan yang tepat bagi mereka,” katanya. Apindo mengusulkan agar regulasi pekerja gig dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang terpisah dengan RUU Ketenagakerjaan.
Perdebatan isu status pekerja gig sudah berlangsung lama. Apa yang disampaikan oleh Apindo tersebut sejalan dengan sikap perusahaan platform. Grab, misalnya.
Di berbagai kesempatan jumpa pers, Grab pernah mengatakan, penetapan status pengemudi transportasi daring sebagai karyawan tetap dinilai berisiko mengurangi jumlah tenaga kerja yang terserap. Hal ini terjadi karena proses perekrutan yang selektif serta model kerja yang lebih terstruktur dan kurang fleksibel sehingga tidak semua pengemudi cocok atau dapat lolos. Akibatnya, jika skema karyawan diterapkan, sebagian besar pengemudi berpotensi kehilangan sumber penghasilan.
”Karyawan tetap juga biasanya bekerja dalam durasi waktu yang terstruktur atau tidak fleksibel. Tidak semua pengemudi senang bekerja dalam model kerja seperti itu. Grab hadir untuk menjadi bantalan sosial, di tengah ketidakpastian ekonomi, kami hadir sebagai alternatif (pekerjaan),” ucap Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia (Kompas.id, 17/6/2025).
Peneliti ekonomi gig dan dosen Universitas Tidar, Arif Novianto, saat dihubungi pada Rabu (15/4/2026), di Jakarta, berpendapat, mempertahankan status pekerja gig, seperti pengemudi ojek daring, sebagai pekerja mandiri menjadi hal yang diinginkan oleh pengusaha dan perusahaan platform. Dengan klasifikasi itu, pengusaha dapat lebih mudah menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai dengan permintaan pasar/konsumen.
Namun, dari sisi pekerja gig, mempertahankan status pekerja mandiri memiliki risiko besar. Misalnya, tidak memiliki hak dasar, seperti upah minimum, jaminan sosial yang memadai, perlindungan kecelakaan kerja, hak libur, ataupun kepastian hubungan kerja.
Pada praktiknya, fleksibilitas yang diklaim ada di klasifikasi pekerja mandiri sering kali bersifat semu. Sebab, pekerja tetap tunduk pada kontrol algoritma platform.
”Pada konteks itu, memisahkan pengaturan pekerja gig ke dalam RUU khusus berpotensi memperlemah posisi pekerja jika tidak dirancang dengan standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari UU Ketenagakerjaan. Ada risiko terciptanya ’rezim hukum kelas dua’ bagi pekerja gig, di mana mereka diakui berbeda, tetapi dengan perlindungan yang lebih rendah,” tuturnya.
![]() |
| Infografik Riset realita dan harapan ojol |
Menurut dia, menjadikan alasan pekerja gig ”tidak selamanya” dilakoni pekerja seperti yang dikatakan Apindo itu sebenarnya melegitimasi kondisi kerja yang rentan. Regulasi seharusnya memastikan bahwa, baik sementara maupun jangka panjang, setiap pekerja tetap memiliki jaminan perlindungan dasar.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati saat dihubungi mengatakan, SPAI secara konsisten menyatakan dan menuntut agar pekerja gig, seperti pengemudi ojek daring, diakui sebagai pekerja-karyawan. Jadi, mereka berhak atas perlindungan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 Ayat (15) mengenai hubungan kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi dalam praktik kerja sehari-hari para pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring melalui sistem aplikasi.
Alasan bahwa penetapan status karyawan akan mengurangi penyerapan tenaga kerja dinilai tidak tepat. Saat ini, jumlah pengemudi telah mencapai lebih dari 5 juta orang, tetapi tanpa penghargaan dan kondisi kerja yang layak.
”Jika alasan penyerapan tenaga kerja terus digunakan, pengangguran terselubung yang diciptakan oleh perusahaan platform justru akan semakin meningkat. Memicu krisis ketenagakerjaan serta sosial juga,” katanya.
Ketiadaan pengakuan status sebagai pekerja- karyawan membuat kondisi kerja pekerja transportasi daring memprihatinkan dan berada di bawah standar yang ditetapkan undang-undang. Sebagai contoh, pendapatan sekitar Rp 100.000 per hari, tidak ada upah lembur, tidak ada tunjangan hari raya, dan jam kerja yang tidak jelas.
Pada Lebaran 2026, masih banyak pengemudi transportasi daring tidak mendapatkan bonus hari raya (BHR). Perusahaan platform ride hailing menghindari kewajiban membayar seluruh BHR karena mereka berkeras menyebut pengemudi sebagai mitra.
”Selain itu, mekanisme pemberikan BHR diberikan secara sepihak sesuai ketentuan perusahaan platform ride hailing,” ucap Lily.




Komentar