Langsung ke konten utama

Copot Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu Terkait Desakan Dan Jawaban Kejati Sumut

                                         

Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya tersenyum saat ditanya perihal mobil dari Bupati Karo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam. 

Medan, SensorNews.id, Sabtu, 4 April, 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons desakan DPR untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, buntut kasus Amsal Sitepu. "Ya kita menyikapi desakan itu, yang minta dicopot dan lainnya, itu wewenangnya pusat, Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi kepada Kompas.com pada Jumat (3/4/2026). Dia menerangkan, saat ini Kejati

Sumut fokus untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi ke Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan lima jaksa lainnya yang menangani kasus Amsal. "Ya saat ini, tim pengawas masih proses klarifikasi sampai sekarang. Masih diteliti berkasnya," ucap Rizaldi. Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi Hingga Judul Sama Rizaldi mengatakan, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke Kejagung. Jika

ada indikasi pelanggaran, maka mereka akan diberi sanksi. Mahfud MD: Presiden Perlu Ambil Tindakan Darurat untuk Benahi Dunia Peradilan Artikel Kompas.id "Kalau ada indikasi pelanggaran ya dihukum lah. Kalau ada pelanggaran kode etik ya akan dikenakan sanksi," sebut Rizaldi. "Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang, dan berat. Nanti yang putuskan itu Kejaksaan Agung," sambungnya. Baca juga: Tak Bisa Ajukan Banding Kasus Amsal,

Kejati Sumut: Kita Masih Minta Petunjuk Pimpinan Ia menyampaikan, kemungkinan hasil pemeriksaan akan diselesaikan dalam sebulan ini, lalu diserahkan ke Kejagung untuk memutuskan. Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan marah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya imbas kasus videografer Amsal Sitepu dan meminta mereka semua dicopot dari

jabatannya. "Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," teriak Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Baca juga: Tangis Amsal Sitepu Pecah Saat Ngadu ke DPR: Tak Perlu

Dipenjara, Saya Hanya Bertahan Hidup Menurut Hinca, Danke Rajagukguk dan jajarannya masih perlu belajar lagi sebagai jaksa. "Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," ucapnya. Selanjutnya, Hinca meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum

Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf. Pasalnya, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir. Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal Sitepu: Bukan soal Skill "Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apa pun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca. Perlu diketahui, kasus yang menjerat Amsal berawal dari

pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020  (DOEL)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...