Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya tersenyum saat ditanya perihal mobil dari Bupati Karo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.
Medan, SensorNews.id, Sabtu, 4 April, 2026, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara merespons desakan DPR untuk mencopot Kepala Kejaksaan
Negeri Karo, Danke Rajagukguk, buntut kasus Amsal Sitepu. "Ya kita
menyikapi desakan itu, yang minta dicopot dan lainnya, itu wewenangnya pusat,
Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi kepada Kompas.com pada
Jumat (3/4/2026). Dia menerangkan, saat ini Kejati
Sumut fokus untuk melakukan pemeriksaan
dalam rangka klarifikasi ke Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan lima jaksa lainnya
yang menangani kasus Amsal. "Ya saat ini, tim pengawas masih proses
klarifikasi sampai sekarang. Masih diteliti berkasnya," ucap Rizaldi. Baca
juga: Amsal Sitepu Bebas, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi
Hingga Judul Sama Rizaldi mengatakan, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke
Kejagung. Jika
ada indikasi pelanggaran, maka mereka
akan diberi sanksi. Mahfud MD: Presiden Perlu Ambil Tindakan Darurat untuk
Benahi Dunia Peradilan Artikel Kompas.id "Kalau ada indikasi pelanggaran
ya dihukum lah. Kalau ada pelanggaran kode etik ya akan dikenakan sanksi,"
sebut Rizaldi. "Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang, dan berat. Nanti yang
putuskan itu Kejaksaan Agung," sambungnya. Baca juga: Tak Bisa Ajukan
Banding Kasus Amsal,
Kejati Sumut: Kita Masih Minta Petunjuk
Pimpinan Ia menyampaikan, kemungkinan hasil pemeriksaan akan diselesaikan dalam
sebulan ini, lalu diserahkan ke Kejagung untuk memutuskan. Sebelumnya
diberitakan, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan marah
kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya
imbas kasus videografer Amsal Sitepu dan meminta mereka semua dicopot dari
jabatannya. "Jadi Pak Kajati, lewat
pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik
Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan
setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena
kesalahannya fatal," teriak Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Baca juga: Tangis Amsal Sitepu Pecah Saat
Ngadu ke DPR: Tak Perlu
Dipenjara, Saya Hanya Bertahan Hidup
Menurut Hinca, Danke Rajagukguk dan jajarannya masih perlu belajar lagi sebagai
jaksa. "Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja
ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya
semuanya baik," ucapnya. Selanjutnya, Hinca meminta Kajati Sumatera Utara
Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar
Kapuspenkum
Kejagung Anang Supriatna juga meminta
maaf. Pasalnya, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus
Amsal Sitepu masih bergulir. Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal
Sitepu: Bukan soal Skill "Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah
apa pun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang
terhormat," tegas Hinca. Perlu diketahui, kasus yang menjerat Amsal
berawal dari
pekerjaannya sebagai videografer melalui
perusahaannya, CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil
desa di Kabupaten Karo pada 2020 (DOEL)
Komentar