SensorNews.id, Bangkalan,
Kamis, 2 April, 2026. Praktik
eksploitasi ekonomi bermodus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali
mencoreng citra Kabupaten Bangkalan. Seorang warga berinisial SF kini menjadi
martir dari sindikat penipuan “jalur cepat” ke Korea yang melibatkan jaringan
perantara lokal yang sangat terorganisir.
Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah konstruksi manipulatif
yang
memanfaatkan
kedekatan emosional. Keterlibatan Sholeh (paman korban) dan Muksam sebagai
entry point informasi, menjadi kunci bagi Suben alias Mardani (terduga
pelaku/agen di Desa Buduran, Arosbaya) untuk melancarkan aksinya.
Dengan iming-iming prosedur eksklusif, pelaku mematok biaya fantastis sebesar
Rp110 juta. Tekanan psikologis ini memaksa korban melakukan divestasi aset
keluarga secara
masif hingga menyerahkan dana tunai sebesar Rp40 juta. Namun, janji keberangkatan tersebut terbukti hanyalah fatamorgana hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Menyikapi stagnasi dan potensi lambatnya penanganan kasus ini, Abdul Aziz,
S.H., Memberikan pernyataan tegas. Ia menilai bahwa konstruksi kasus ini telah
memenuhi
delik formil
pidana penipuan dan penggelapan, serta berpotensi bersinggungan dengan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Aparat penegak hukum (APH) perlu bertindak cepat, taktis, dan tegas.
Investigasi tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi harus menyisir
seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perantara ini,” tegas Aziz,
Rabu (01/04/2026).
]Lebih lanjut,
Aziz menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan menjadi
preseden buruk bagi supremasi hukum di Bangkalan.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bukan sekadar kerugian
materiil, tetapi juga menyangkut degradasi kepercayaan publik terhadap sistem
penegakan hukum. Jika tidak ada tindakan represif yang nyata, maka hukum akan
dianggap tumpul di hadapan
para mafia
perdagangan orang,” imbuhnya.
Kasus ini telah resmi ter-registrasi dengan nomor laporan
LPM/161/SATRESKRIM/III/2026/SPKT/polres Bangkalan tertanggal 31 Maret 2026.
Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Bangkalan untuk melakukan
upaya paksa dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.
Kami secara institusional berkomitmen untuk menjadi watchdog dalam perkara ini.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi adanya “main mata” atau penyelesaian di
bawah tangan yang merugikan rasa keadilan korban.
Kami berharap:
· Percepatan Status Penyidikan: Segera tetapkan
tersangka berdasarkan bukti kuitansi dan keterangan saksi-saksi.
· Pembersihan Makelar PMI: Kasus SF harus
menjadi momentum bagi Polres Bangkalan untuk memberantas sindikat penyalur
tenaga kerja ilegal di Bumi Zikir dan Shalawat.
· Restitusi Maksimal: Memastikan aset korban
kembali dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini di meja penyidik hingga
tercapai titik temu hukum yang berkeadilan.(DOEL)
Komentar