Langsung ke konten utama

Investasi Ilegal, OJK Imbau Waspada, Bupati Egi Jangan Terbuai Untung Menggiurkan


SensorNews.id, Jakarta, Rabu, 1 April, 2026. Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Merespons hal itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.Hal ini sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai

modus investasi ilegal dan scam digital. Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, menegaskan maraknya penawaran investasi ilegal saat ini kerap dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi. “Jangan mudah tergiur janji manis

keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam Siaran Pers OJK, yang diterima pada Selasa (17/3/2026). Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah

tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening berhasil diblokir. OJK pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi IASC di laman https://masc.ojk.go.id/ atau melalui perbankan masing-masing, guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku. Selain itu, OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)

Keterangan Gambar : Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, hingga perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi. Tak hanya itu, OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) maupun entitas ilegal lainnya. Pasalnya, entitas

tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI telah menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Contact Center

OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau melalui website resmi OJK di https://www.ojk.go.id. Di tingkat daerah, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai ancaman ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Bupati Egi.Ia menekankan bahwa

iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi pintu masuk penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.Menurutnya, kewaspadaan harus dimulai dari hal sederhana, yakni bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal.“Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya. Egi juga mengajak masyarakat

untuk tidak ragu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial. Sinergi antara imbauan OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital. Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal. (DOEL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...