SensorNews.id, Jakarta, Rabu, 1 April, 2026.
Ancaman
penipuan investasi dan kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat.
Merespons hal itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan
warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu
singkat.Hal ini sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai
modus investasi ilegal dan scam digital. Kepala OJK Provinsi
Lampung, Oktofitriady, menegaskan maraknya penawaran investasi ilegal saat ini
kerap dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses
instan, serta promosi agresif melalui media sosial. Ia mengingatkan masyarakat
untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan
berinvestasi. “Jangan mudah tergiur janji manis
keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki
legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam
Siaran Pers OJK, yang diterima pada Selasa (17/3/2026). Data Indonesia Anti
Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Dalam periode 22
November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan
masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah
tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terlibat
aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening berhasil diblokir. OJK pun mengimbau
masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi IASC di
laman https://masc.ojk.go.id/ atau melalui perbankan masing-masing, guna
mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku. Selain itu, OJK juga
meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Keterangan Gambar : Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama,
mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam
waktu singkat.
meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, hingga perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi. Tak hanya itu, OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) maupun entitas ilegal lainnya. Pasalnya, entitas
tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga
menyampaikan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas
PASTI telah menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena
tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat dapat mengecek legalitas
entitas keuangan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui situs resmi
sipasti.ojk.go.id, Contact Center
OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau melalui website
resmi OJK di https://www.ojk.go.id. Di
tingkat daerah, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai ancaman
ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak
stabilitas ekonomi keluarga.“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh
tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Bupati Egi.Ia menekankan
bahwa
iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali
menjadi pintu masuk penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.Menurutnya,
kewaspadaan harus dimulai dari hal sederhana, yakni bersikap kritis terhadap
setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial,
maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal.“Mari kita lebih teliti.
Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan
topeng yang sangat rapi,” ujarnya. Egi juga mengajak masyarakat
untuk tidak ragu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial. Sinergi antara imbauan OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital. Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal. (DOEL
Komentar