Langsung ke konten utama

JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan, Melalui Aplikasi Mobile Mahasiswa Rantau Rasakan Manfaatnya.

                                                      

SensorNews.id, Jakarta, Kamis, 2 April, 2026.Transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN dinilai semakin memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Inovasi ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga membantu peserta yang berada di luar domisili asal, seperti mahasiswa perantau. Manfaat tersebut dirasakan oleh Rachel Defta Oktavient (21),

mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. Ia mengaku terbantu dengan fitur yang tersedia dalam aplikasi, terutama dalam mengatasi kendala perbedaan domisili dengan fasilitas kesehatan terdaftar.“Sebagai anak rantau yang saya khawatirkan adalah tidak bisa berobat karena Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak sesuai dengan domisili saat ini. Ternyata fitur pindah FKTP dalam Aplikasi Mobile JKN menjawab

kegelisahan saya sebagai mahasiswa perantauan. Saya dapat dengan mudah mengubah faskes sesuai yang terdekat dengan domisili saat ini, tanpa perlu mengurusnya di kantor BPJS Kesehatan,” ujar Rachel saat ditemui di kampusnya, Senin (30/3). Menurut Rachel, kemudahan tersebut sangat membantu, terutama saat mengalami keluhan kesehatan mendadak. Ia tidak lagi harus kembali ke daerah asal untuk mendapatkan layanan medis,

                                            Rachel Defta Oktavient pengguna Aplikasi Mobile JKN.

karena dapat mengakses fasilitas kesehatan yang lebih dekat dari tempat tinggalnya. Ia juga menjelaskan langkah-langkah perubahan FKTP melalui aplikasi. Proses tersebut dimulai dengan masuk ke akun terdaftar, memilih menu Perubahan Data Peserta, menentukan wilayah domisili baru, hingga memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan sebelum melakukan konfirmasi. “Cara mengubah FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN

cukup mudah, saya hanya perlu masuk ke aplikasi dengan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu Perubahan Data Peserta. Selanjutnya, pilih nama peserta yang akan diubah FKTP-nya, tentukan lokasi provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili baru, lalu pilih FKTP yang diinginkan. Setelah itu, konfirmasi perubahan dan tunggu

persetujuan. Perubahan FKTP berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya,” jelasnya.Selain memanfaatkan layanan kesehatan, Rachel juga aktif menjaga kebugaran tubuh. Ia rutin melakukan Gerak 335, metode olahraga sederhana yang terinspirasi dari Interval Walking Training asal Jepang. “Gerak 335 dilakukan dengan pola 3 menit berjalan santai, dilanjutkan 3 menit berjalan cepat, kemudian diulang sebanyak 5 kali. Total waktu

yang saya butuhkan hanya sekitar 30 menit. Lebih baik mencegah daripada mengobati, menjaga kesehatan tidak selalu harus dimulai dengan olah raga berat atau membutuhkan fasilitas khusus,” tuturnya. Rachel juga memanfaatkan fitur Bugar dalam Aplikasi Mobile JKN untuk memantau aktivitas fisik secara real time, termasuk jumlah kalori yang terbakar selama berolahraga. Ia berharap BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan digital

agar semakin mudah diakses oleh seluruh peserta.“Saya berharap BPJS Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanannya. Saya juga menyarankan agar BPJS Kesehatan lebih sering melakukan sosialisasi terkait Aplikasi Mobile JKN, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh kalangan. Aplikasi pintar ini mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan peserta JKN di era serba digital .(DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...