Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). (Rahel Narda Chaterine)
Jakarta, SensorNews.id, Sabtu, 2026. Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
(Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut hingga saat ini, sidang
kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus,
masih masuk dalam peradilan militer. Sebab, Yusril menyebut masih belum ada
pelaku dari sipil yang ditetapkan tersangka. "Kalau sekarang karena belum
ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil,
maka
pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di
Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Menurut Yusril, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam beleid itu disebutkan
setiap orang yang menjadi anggota TNI aktif yang melakukan kejahatan pidana,
maka diadili di pengadilan militer. Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta
Aktivis Demo Agustus Dibebaskan Dia
mengatakan, memang
KUHAP
saat ini ada mengatur soal perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan
TNI aktif. Namun dalam perkara koneksitas
tersebut juga harus ada unsur tersangka sipilnya agar kasus Andrie Yunus bisa
disidang di pengadilan umum. "Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP
tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka
militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka
sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi
pengadilan
militer," ujar dia.Diberitakan sebelumnya, insiden penyiraman air keras
terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026)
malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka
bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras. Dari pengusutan, sebanyak
4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun ditetapkan sebagai
tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.Mereka adalah
Kapten NDP, Lettu SL,
Lettu
BHW, dan Serda ES. Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan
berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling
lama tujuh tahun.Desakan sidang di Peradilan Umum Belakangan ini, aktivis
Kontras tersebut mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya
kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI. Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas
masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur
Imparsial, Hussein Ahmad.(DOEL)
Komentar