Langsung ke konten utama

Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya Kewenangan Pengadilan Militer, Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

                                           

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). (Rahel Narda Chaterine)

Jakarta, SensorNews.id, Sabtu, 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut hingga saat ini, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, masih masuk dalam peradilan militer. Sebab, Yusril menyebut masih belum ada pelaku dari sipil yang ditetapkan tersangka. "Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil,

maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Menurut Yusril, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam beleid itu disebutkan setiap orang yang menjadi anggota TNI aktif yang melakukan kejahatan pidana, maka diadili di pengadilan militer. Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Aktivis Demo Agustus Dibebaskan Dia mengatakan, memang

KUHAP saat ini ada mengatur soal perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan TNI aktif. Namun dalam perkara koneksitas tersebut juga harus ada unsur tersangka sipilnya agar kasus Andrie Yunus bisa disidang di pengadilan umum. "Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi

pengadilan militer," ujar dia.Diberitakan sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras. Dari pengusutan, sebanyak 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL,

Lettu BHW, dan Serda ES. Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.Desakan sidang di Peradilan Umum Belakangan ini, aktivis Kontras tersebut mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI. Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.(DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...