Kisah Kelam Dunia Pers Indonesia: Pengakuan Roni Paslah Seorang Wartawan yang Mengklaim Dikriminalisasi dan Dipenjara
Banyu Asin, SensorNews.id, Senin, 6 Maret, 2026. Kisah perih dan penuh
perjuangan harus dilalui oleh Roni Paslah. Seorang wartawan di Kabupaten
Banyuasin, Sumatera Selatan yang harus menjalani hukuman penjara selama lebih
dari 5 tahun, tanpa kejelasan atas perkara yang dijatuhkan. Berikut ini adalah
penuturan dan tulisan dari Roni Paslah yang diterima redaksi LIRANEWS.COM pada Minggu, 5 April 2026, Atas
nama pers nasional dan
kemerdekaan pers, dari sekian
banyak kasus kejahatan pada wartawan (kriminalisasi), kali ini terjadi pada
saya. Seorang wartawan bernama Roni Paslah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan. Roni Paslah adalah seorang wartawan media jelajahperkara.com, tribunusbanyuasin.com, mantan
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI)
Kabupaten Banyuasin, mantan wartawan tribunus.co.id,
petisi.co, dan pernah juga di
media KeizalinNews.com Biro Banyuasin, Sumsel.Roni
seorang jurnalis yang kritis terhadap tindak pidana Korupsi Kolusi Dan
Nepotisme (KKN), kritis terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat
pemerintahan dan penegak hukum, khususnya terkait peredaran narkoba, dan mafia
tanah. Perkara yang menimpa Roni Paslah, bermula dari penggerebekan yang
terjadi pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul
19.30 Wib di Dusun 1, Desa
Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Kira-kira ada 20
orang yang mengaku anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polres Banyuasin
mengerbak pondok di kebun warga yang katanya ada transaksi narkoba,
(05/04/2026).
Roni mengatakan, aparat datang dengan alasan adanya transaksi
narkoba, namun kenyataannya di lokasi tersebut saat di derbak tidak ada
transaksi narkoba yang dimaksud,
yang ada disana hanyalah tiga orang warga. Diketahui tiga
orang warga ini (diduga) merupakan orang suruhan Polisi itu sendiri guna
melakukan skenario yang sudah di susun oleh oknum polisi itu sendiri. Tidak
jauh dari TKP, Polisi menemukan saya pada saat di jalan, dan Polisi langsung
meringkus saya, 29 Mei 2021.Pada saat itu saya pun bingung, lalu saya tanyakan
ada apa ini,.. ada apa ini…?? anggota Polisi itu langsung teriak ke temannya
“Sudah
Dapat” katanya dengan keras. Lalu dilanjutkan dengan
mendesak, dan berkata: “Mana narkobanya mana… kami Polisi Polres Banyuasin.”
kata Polisi sambil menodongkan senjata pada kepala saya.Saya pun mengatakan:
“Ada apa Pak. Kalau memang kamu polisi saya wartawan pak kita kooperatif saja” “Kalau
tidak salah hampir sepuluh orang polisi itu paksa saya dengan kasar seperti
penjahat sampai-sampai mereka melepaskan tembakan ke atas
sebanyak 3 kali agar saya mau diajaknya berjalan ke pondok
yang dimaksud sesuai skenarionya ungkap Roni. Kejadian ini terjadi pada Sabtu
29 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 Wib.Karena mendengar ledakan senjata beberapa
kali, warga datang ke TKP untuk memastikan suara ledakan apa karena pada saat
itu di desa kami baru saja warga ada yang hilang sepeda motor. Warga
berdatangan, dan mempertanyakan” maaf Pak kamu siapa tanya
warga, jawab salah seorang, kami dari Polres Banyuasin
jelasnya, ini ada apa ya Pak.? tanya warga lagi biar di perjelas, jawab dari
oknum anggota Restik Polres Banyuasin, kami ada laporan adanya transaksi
narkoba di sini jelas salah satu dari oknum anggota Polres Banyuasin saat
itu..!! Bisa kami lihat surat perintahnya Pak tanya warga’!!Maaf Pak kami
kesini hanya mengecek dari laporan warga tsb Pak (Tidak ada Sprin) karena tidak
ada bukti
dan unsur atas tuduhan kepolisian terhadap saya saat itu saya
dilepas oleh anggota polisi Polres Banyuasin.Namun kisah tidak berhenti disitu
saja pada tanggal 3 Juni 2021, Saya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO) oleh Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP.Lanjut
Roni Paslah, karena dituduh melanggar Pasal 160 KUHP saya ditetapkan sebagai
Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera
Selatan, dan pada 3 Juni 2021 saya digerebek kembali di
kediaman saya dengan sangat tidak wajar oleh pihak Kepolisian, TNI. Mereka
berjumlah lebih kurang 500 personil dengan bersenjata lengkap laras pendek,
juga panjang menyekap, menggerebek kediaman saya di desa Tebing Abang Kecamatan
Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebetulan pada saat
digerbak saya tidak ada di rumah. Gabungan Polda Sumsel dan Polres
Banyuasin tidak berhasil tangkap saya. Tindakan aparat
kepolisian sangat beringas dan mengerikan sampai-sampai warga di kampung saya
diancam dan ditodong-todong senjata oleh aparat kepolisian.Semua orang
diperiksa dan tidak boleh bergerak ke mana-mana, akibat dari itu, Ibu saya
langsung pingsan tak sadarkan diri. Dari kejadian itu, warga desa kami jadi
ketakutan dan trauma untuk melakukan rutinitas sehari-hari seperti ke sawah, ke
kebun,
motong/Menderes karet, cari ikan, dll.Pada saat itu dua (2)
orang warga diamankan. Yaitu Harisun Bin Sapar, Suryadi Bin Harisun. Keduanya
ditahan di Polda Sumsel dianggap sudah memprovokator warga, melakukan ujaran
kebencian, dan melawan petugas sesuai pada Pasal 160 KUHP, 03/06/2021.Aparat
kepolisian mengancam: Katanya, kalau Roni Paslah tidak menyerahkan diri, Roni
Paslah akan ditembak mati, dan orang tuanya akan kami tahan kalau
Roni tidak segera menyerahkan diri.Sampai-sampai photo dan
nama saya ditempel di jalan-jalan, di kampung-kampung, di tempat umum
dituliskan di kertas itu dicari Roni Paslah Bin M Ali bersama satu orang warga
atas nama Aben Suryadi.Roni dan Aben dianggap melanggar Pasal 160 KUHP
(membelah diri karena benar dipersalahkan) buronan negara karena DPO. Akhirnya
pada 8 Juni 2021, Roni Paslah diserahkan keluarga ke Polda Sumatera
Selatan. Sartika Wati (Istri Roni) menuturkan: Saat itu kami
sekeluarga tidak tahu harus ke mana mengadu. Yang ada hanya rasa takut dan
takut..!!Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
perlindungan hukum wartawan, pasal 18 ayat (1) mengenai ketentuan pidana UU
Pers ini pun sudah diabaikan. Yang berlaku saat ini hanyalah kekuasaan. Sartika
Wati yang beralamat di Dusun 1 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau
Bayur, Banyuasin dengan sangat kecewa mengatakan: mana lagi
keadilan di bangsa ini. Sepertinya apa pun bisa ketika orang-orang yang besar
menghendaki dengan uang dan kekuasaannya. Kami rakyat kecil ini kapan saja bisa
dikorbankan.Saya dan keluarga membantah keras semua tuduhan. Mereka menilai
kasus ini adalah rekayasa dan fitnahbelaka, padahal masalah narkoba yang
dituduhkan itu sangat tidak wajar. Semuanya fitnah, dan hukumannya pun 5 tahun,
subsider 6 bulan.Seberat ini. Padahal sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung
dinyatakan bahwa pemakai narkoba bukan dihukum seharusnya direhabilitasi..??? ada
apa dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Topan Kejaksaan Negeri Banyuasin Sumatera
Selatan, Diduga kuat, kasus ini bermula karena pemberitaan saya yang dianggap
mengganggu, antara lain:Mempertanyakan kasus KKN Kabupaten Banyuasin.
Kasus penangkapan bandar narkoba yang ditangkap dan
dilepaskan dengan syarat sejumlah uang dalam istilah 86 oleh pihak Polres
Banyuasin yang saat itu masih dalam penanganan pihak Propam Polda Sumsel.Kasus
lahan, dimana saat itu saya lagi mempertanyakan kegiatan penggarapan lahan
tidur di dusun 1 Desa Tebing Abang Kec Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin
Sumatera Selatan diduga dikuasai oleh mafia tanah yang cukup kawakan,
khususnya lahan di wilayah Kecamatan Rantau Bayur ini
(seorang mafia) ini semua yang selesaikan.Mungkin sekali saya dikriminalisasi
dijebloskan ke penjara berlatar belakang masalah ini. Apakah ini wujud
kebebasan pers atau justru pembungkaman kebenaran?Roni Paslah Bin M. Ali salah
satu wartawan korban kriminalisasi, oleh para koruptor, oknum aparat penegak hukum
yang keparat, ia difitnah hingga dijebloskan dalam penjara, saat ini
sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (PN Pkb)
Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.RONI PASLAH MENGAKU: KARENA SAYA TIDAK
PUNYA SEJUMLAH UANG UNTUK PENUHI KEMAUAN HAKIM DAN JAKSA, Makah hakim menjatuhi
hukuman selama 6 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara atas sangkaan sudah
melanggar Pasal 160 KUHP (18 bulan) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba
dijerat dengan pasal 127 dihukum 5 tahun, subsider 6 bulanSaya,
di tahan di Lapas Kelas ll A Banyuasin Sumatera Selatan sangkaan yang
disangkakan itu semuanya tidak ada bukti dan tidak terbukti secara hukum, namun
yang terjadi, salah atau tidaknya saya masih tetap dijatuhi hukuman yang
seberat-beratnya, karena Polisi, Jaksa, dan Hakim ini semua (diduga, red)
bertindak sesuai dengan pesanan market.Sangat menyedihkan, saya mempunyai
seorang Istri
dan dua orang anak yang masih kecil yang sangat butuh kasih
sayang, juga kedua orang tuanya yang sudah tua yang menjadi tanggung jawab Roni
Paslah.Roni Paslah dihukum (penjara) pada 7 Juni 2021. Setelah lebih dari 5
tahun, Roni Paslah saat ini sudah bebas dari hukuman, tepatnya pada 24
September 2025.Hingga saat ini pun, Roni Paslah terus mengaku tidak bersalah
dan berharap ada keadilan sejati yang bisa membuktikan kebenaran, serta
mengembalikan nama baik dunia pers yang independen dan kritis. (DOEL)
Komentar