Langsung ke konten utama

Kisah Kelam Dunia Pers Indonesia: Pengakuan Roni Paslah Seorang Wartawan yang Mengklaim Dikriminalisasi dan Dipenjara

                                         

Banyu Asin, SensorNews.id, Senin, 6 Maret, 2026. Kisah perih dan penuh perjuangan harus dilalui oleh Roni Paslah. Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang harus menjalani hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun, tanpa kejelasan atas perkara yang dijatuhkan. Berikut ini adalah penuturan dan tulisan dari Roni Paslah yang diterima redaksi LIRANEWS.COM pada Minggu, 5 April 2026, Atas nama pers nasional dan

kemerdekaan pers, dari sekian banyak kasus kejahatan pada wartawan (kriminalisasi), kali ini terjadi pada saya. Seorang wartawan bernama Roni Paslah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Roni Paslah adalah seorang wartawan media jelajahperkara.com, tribunusbanyuasin.com, mantan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin, mantan wartawan tribunus.co.id,

 

petisi.co, dan pernah juga di media KeizalinNews.com Biro Banyuasin, Sumsel.Roni seorang jurnalis yang kritis terhadap tindak pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN), kritis terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan dan penegak hukum, khususnya terkait peredaran narkoba, dan mafia tanah. Perkara yang menimpa Roni Paslah, bermula dari penggerebekan yang terjadi pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul

 

19.30 Wib di Dusun 1, Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Kira-kira ada 20 orang yang mengaku anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polres Banyuasin mengerbak pondok di kebun warga yang katanya ada transaksi narkoba, (05/04/2026).

Roni mengatakan, aparat datang dengan alasan adanya transaksi narkoba, namun kenyataannya di lokasi tersebut saat di derbak tidak ada transaksi narkoba yang dimaksud,

yang ada disana hanyalah tiga orang warga. Diketahui tiga orang warga ini (diduga) merupakan orang suruhan Polisi itu sendiri guna melakukan skenario yang sudah di susun oleh oknum polisi itu sendiri. Tidak jauh dari TKP, Polisi menemukan saya pada saat di jalan, dan Polisi langsung meringkus saya, 29 Mei 2021.Pada saat itu saya pun bingung, lalu saya tanyakan ada apa ini,.. ada apa ini…?? anggota Polisi itu langsung teriak ke temannya “Sudah

Dapat” katanya dengan keras. Lalu dilanjutkan dengan mendesak, dan berkata: “Mana narkobanya mana… kami Polisi Polres Banyuasin.” kata Polisi sambil menodongkan senjata pada kepala saya.Saya pun mengatakan: “Ada apa Pak. Kalau memang kamu polisi saya wartawan pak kita kooperatif saja” “Kalau tidak salah hampir sepuluh orang polisi itu paksa saya dengan kasar seperti penjahat sampai-sampai mereka melepaskan tembakan ke atas

sebanyak 3 kali agar saya mau diajaknya berjalan ke pondok yang dimaksud sesuai skenarionya ungkap Roni. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 Wib.Karena mendengar ledakan senjata beberapa kali, warga datang ke TKP untuk memastikan suara ledakan apa karena pada saat itu di desa kami baru saja warga ada yang hilang sepeda motor. Warga berdatangan, dan mempertanyakan” maaf Pak kamu siapa tanya

warga, jawab salah seorang, kami dari Polres Banyuasin jelasnya, ini ada apa ya Pak.? tanya warga lagi biar di perjelas, jawab dari oknum anggota Restik Polres Banyuasin, kami ada laporan adanya transaksi narkoba di sini jelas salah satu dari oknum anggota Polres Banyuasin saat itu..!! Bisa kami lihat surat perintahnya Pak tanya warga’!!Maaf Pak kami kesini hanya mengecek dari laporan warga tsb Pak (Tidak ada Sprin) karena tidak ada bukti

dan unsur atas tuduhan kepolisian terhadap saya saat itu saya dilepas oleh anggota polisi Polres Banyuasin.Namun kisah tidak berhenti disitu saja pada tanggal 3 Juni 2021, Saya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP.Lanjut Roni Paslah, karena dituduh melanggar Pasal 160 KUHP saya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera

Selatan, dan pada 3 Juni 2021 saya digerebek kembali di kediaman saya dengan sangat tidak wajar oleh pihak Kepolisian, TNI. Mereka berjumlah lebih kurang 500 personil dengan bersenjata lengkap laras pendek, juga panjang menyekap, menggerebek kediaman saya di desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebetulan pada saat digerbak saya tidak ada di rumah. Gabungan Polda Sumsel dan Polres

Banyuasin tidak berhasil tangkap saya. Tindakan aparat kepolisian sangat beringas dan mengerikan sampai-sampai warga di kampung saya diancam dan ditodong-todong senjata oleh aparat kepolisian.Semua orang diperiksa dan tidak boleh bergerak ke mana-mana, akibat dari itu, Ibu saya langsung pingsan tak sadarkan diri. Dari kejadian itu, warga desa kami jadi ketakutan dan trauma untuk melakukan rutinitas sehari-hari seperti ke sawah, ke kebun,

motong/Menderes karet, cari ikan, dll.Pada saat itu dua (2) orang warga diamankan. Yaitu Harisun Bin Sapar, Suryadi Bin Harisun. Keduanya ditahan di Polda Sumsel dianggap sudah memprovokator warga, melakukan ujaran kebencian, dan melawan petugas sesuai pada Pasal 160 KUHP, 03/06/2021.Aparat kepolisian mengancam: Katanya, kalau Roni Paslah tidak menyerahkan diri, Roni Paslah akan ditembak mati, dan orang tuanya akan kami tahan kalau

Roni tidak segera menyerahkan diri.Sampai-sampai photo dan nama saya ditempel di jalan-jalan, di kampung-kampung, di tempat umum dituliskan di kertas itu dicari Roni Paslah Bin M Ali bersama satu orang warga atas nama Aben Suryadi.Roni dan Aben dianggap melanggar Pasal 160 KUHP (membelah diri karena benar dipersalahkan) buronan negara karena DPO. Akhirnya pada 8 Juni 2021, Roni Paslah diserahkan keluarga ke Polda Sumatera

Selatan. Sartika Wati (Istri Roni) menuturkan: Saat itu kami sekeluarga tidak tahu harus ke mana mengadu. Yang ada hanya rasa takut dan takut..!!Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers perlindungan hukum wartawan, pasal 18 ayat (1) mengenai ketentuan pidana UU Pers ini pun sudah diabaikan. Yang berlaku saat ini hanyalah kekuasaan. Sartika Wati yang beralamat di Dusun 1 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau

Bayur, Banyuasin dengan sangat kecewa mengatakan: mana lagi keadilan di bangsa ini. Sepertinya apa pun bisa ketika orang-orang yang besar menghendaki dengan uang dan kekuasaannya. Kami rakyat kecil ini kapan saja bisa dikorbankan.Saya dan keluarga membantah keras semua tuduhan. Mereka menilai kasus ini adalah rekayasa dan fitnahbelaka, padahal masalah narkoba yang dituduhkan itu sangat tidak wajar. Semuanya fitnah, dan hukumannya pun 5 tahun, subsider 6 bulan.Seberat ini. Padahal sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung dinyatakan bahwa pemakai narkoba bukan dihukum seharusnya direhabilitasi..??? ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Topan Kejaksaan Negeri Banyuasin Sumatera Selatan, Diduga kuat, kasus ini bermula karena pemberitaan saya yang dianggap mengganggu, antara lain:Mempertanyakan kasus KKN Kabupaten Banyuasin.

Kasus penangkapan bandar narkoba yang ditangkap dan dilepaskan dengan syarat sejumlah uang dalam istilah 86 oleh pihak Polres Banyuasin yang saat itu masih dalam penanganan pihak Propam Polda Sumsel.Kasus lahan, dimana saat itu saya lagi mempertanyakan kegiatan penggarapan lahan tidur di dusun 1 Desa Tebing Abang Kec Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diduga dikuasai oleh mafia tanah yang cukup kawakan,

khususnya lahan di wilayah Kecamatan Rantau Bayur ini (seorang mafia) ini semua yang selesaikan.Mungkin sekali saya dikriminalisasi dijebloskan ke penjara berlatar belakang masalah ini. Apakah ini wujud kebebasan pers atau justru pembungkaman kebenaran?Roni Paslah Bin M. Ali salah satu wartawan korban kriminalisasi, oleh para koruptor, oknum aparat penegak hukum yang keparat, ia difitnah hingga dijebloskan dalam penjara, saat ini

sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (PN Pkb) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.RONI PASLAH MENGAKU: KARENA SAYA TIDAK PUNYA SEJUMLAH UANG UNTUK PENUHI KEMAUAN HAKIM DAN JAKSA, Makah hakim menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara atas sangkaan sudah melanggar Pasal 160 KUHP (18 bulan) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba

dijerat dengan pasal 127 dihukum 5 tahun, subsider 6 bulanSaya, di tahan di Lapas Kelas ll A Banyuasin Sumatera Selatan sangkaan yang disangkakan itu semuanya tidak ada bukti dan tidak terbukti secara hukum, namun yang terjadi, salah atau tidaknya saya masih tetap dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena Polisi, Jaksa, dan Hakim ini semua (diduga, red) bertindak sesuai dengan pesanan market.Sangat menyedihkan, saya mempunyai seorang Istri

dan dua orang anak yang masih kecil yang sangat butuh kasih sayang, juga kedua orang tuanya yang sudah tua yang menjadi tanggung jawab Roni Paslah.Roni Paslah dihukum (penjara) pada 7 Juni 2021. Setelah lebih dari 5 tahun, Roni Paslah saat ini sudah bebas dari hukuman, tepatnya pada 24 September 2025.Hingga saat ini pun, Roni Paslah terus mengaku tidak bersalah dan berharap ada keadilan sejati yang bisa membuktikan kebenaran, serta mengembalikan nama baik dunia pers yang independen dan kritis. (DOEL)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...