Konferensi pers
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan
pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 di Kantor
Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).( /Rahel)
Jakarta, SensorNews.id, Sabtu, 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, harga bahan bakar minyak (BBM) gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92 (Pertamax) sempat terdampak naik akibat kasus dugaan korupsi di Petral periode 2008-2015. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, akibat pengondisian yang dilakukan tujuh tersangka, rantai pasokan minyak mentah menjadi
lebih panjang dan harga yang lebih tinggi.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut
menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,
terutama untuk produk gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan
gasoline 92, sehingga menimbulkankerugian bagi PT Pertamina," kata Syarief
dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. Kasus ini
terjadi pada
periode 2008-2015 saat ada pengadaan minyak
mentah dan produk kilang.Syarief menyebutkan, ada tersangka yang membocorkan
informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan
minyak mentah dan gasoline kepada tersangka MRC (Riza Chalid) selaku beneficial
owner dari sejumlah perusahaan.Dari situ, Riza Chalid bersama tersangka IRW selaku
direktur di perusahaan milik Riza Chalid melakukan
kongkalikong dengan pejabat Petral. "Telah
mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan
pengangkutan. Jadi, pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi
dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ujar dia.
Komunikasi yang terjalin antara Riza Chalid serta pejabat Petral terkait dengan
pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
sehingga ada mark-up harga.Atas lobi-lobi yang
dilakukan Riza Chalid dan IRW itu, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang
dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.
"Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada
bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY
mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT
Pertamina," lanjut dia. Kesepakatan inilah
yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah yang sempat membuat harga BBM
Premium dan Pertamax lebih tinggi.Hal ini juga merugikan PT Pertamina. Terkait
kerugian dalam kasus ini, Syarief mengatakan, masih dalam penghitungan.
"Saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,"
tutur Syarief.Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 603
KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ketujuh tersangka itu
adalah BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
MLY selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015; NRD, selaku crude trading
manager di PES. Kemudian, TFK selaku VP
ISC pada PT Pertamina; MRC selaku Beneficial
Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender; dan IRW selaku Direktur
dari perusahaan-perusahaan milik MRC.(DOEL)
Komentar