Langsung ke konten utama

Korupsi Petral 2008-2015 Pernah Bikin Harga BBM Premium & Pertamax Naik, Dikatakan Kejaksaan Agung

                                                 
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).( /Rahel)

Jakarta, SensorNews.id, Sabtu, 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, harga bahan bakar minyak (BBM) gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92 (Pertamax) sempat terdampak naik akibat kasus dugaan korupsi di Petral periode 2008-2015. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, akibat pengondisian yang dilakukan tujuh tersangka, rantai pasokan minyak mentah menjadi

lebih panjang dan harga yang lebih tinggi. "Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan gasoline 92, sehingga menimbulkankerugian bagi PT Pertamina," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. Kasus ini terjadi pada

periode 2008-2015 saat ada pengadaan minyak mentah dan produk kilang.Syarief menyebutkan, ada tersangka yang membocorkan informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline kepada tersangka MRC (Riza Chalid) selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan.Dari situ, Riza Chalid bersama tersangka IRW selaku direktur di perusahaan milik Riza Chalid melakukan

kongkalikong dengan pejabat Petral. "Telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Jadi, pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ujar dia. Komunikasi yang terjalin antara Riza Chalid serta pejabat Petral terkait dengan pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

sehingga ada mark-up harga.Atas lobi-lobi yang dilakukan Riza Chalid dan IRW itu, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. "Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT

Pertamina," lanjut dia. Kesepakatan inilah yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah yang sempat membuat harga BBM Premium dan Pertamax lebih tinggi.Hal ini juga merugikan PT Pertamina. Terkait kerugian dalam kasus ini, Syarief mengatakan, masih dalam penghitungan. "Saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," tutur Syarief.Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 603

KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ketujuh tersangka itu adalah BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina; AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014; MLY selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015; NRD, selaku crude trading manager di PES. Kemudian, TFK selaku VP

ISC pada PT Pertamina; MRC selaku Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender; dan IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.(DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...