Langsung ke konten utama

Pansus LKPJ Tanpa Rujukan Audit BPK ?, Pengawasan DPRD Tangerang Disoal

SensorNews.Id - Kota Tangerang, - DPRD Kota Tangerang membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025. 

Namun langkah tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai tidak akan memiliki ketajaman pengawasan apabila tidak menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai rujukan utama.

M. Harsono Tunggal Putra, aktivis sekaligus penggiat sosial, menilai pembahasan LKPJ tanpa LHP BPK berpotensi besar kehilangan arah dan hanya menjadi ruang formalitas yang berputar pada klarifikasi administratif tanpa daya uji yang nyata.

Ia mempertanyakan dasar pembahasan pansus yang menurutnya akan rapuh jika tidak bertumpu pada hasil audit independen BPK.

“Kalau LHP BPK saja belum dijadikan dasar utama, maka apa yang sebenarnya mau diuji? Yang terjadi hanya pengulangan penjelasan dari OPD, bukan pembuktian terhadap penggunaan anggaran,” ujar M. Harsono Tunggal Putra di Tangerang Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, tanpa LHP BPK, pansus hanya akan sibuk secara prosedur namun tumpul secara substansi, karena tidak memiliki alat ukur yang sahih untuk membongkar akuntabilitas keuangan daerah.

Menurutnya, LHP BPK adalah satu-satunya instrumen audit independen yang dapat menjadi “pembeda” antara evaluasi yang serius dan pembahasan yang hanya menggugurkan kewajiban.

“Tanpa itu, pansus hanya menjadi panggung klarifikasi. Ramai di forum, tapi kosong dalam hasil pengawasan,” tegasnya.

sebelumnya  DPRD Kota Tangerang membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/3/26). 

Pembentukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tangerang Tahun 2025 serta upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menjelaskan, bahwa pembahasan LKPJ di Kota Tangerang dilakukan melalui empat pansus berbasis komisi, berbeda dengan daerah lain yang umumnya hanya membentuk satu pansus. Setiap pansus dipimpin oleh ketua pansus yang diampu oleh ketua komisi dan bermitra dengan OPD terkait untuk mendalami capaian kinerja pemerintah daerah.

“Kita akan melakukan pendalaman dalam pembahasan LKPJ melalui pansus yang telah dibentuk. Pansus tersebut sudah mulai berjalan, dan selanjutnya kami akan memanggil OPD terkait sebagai mitra untuk mendalami kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan capaian kinerja yang dipaparkan,” jelasnya saat dikonfirmasi Senin (6/4/26).[red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...