SensorNews - Asahan. Sabtu 25 april 2025 satuan reserse kriminal (reskrim) polres asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 jo pasal 17 KUHP pidana
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/381/IV/2026/SPKT/polres,asahan /polda sumateta utara tanggal 23 april 2026. Peristiwa tersebut terjadi kamis 23 april 2026 sekira pukul 20.15 wib di jalan lintas sumatera (jalinsum)kelurahan mekar baru kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan.
Korban bernama Jumiko 26 tahun warga Dusun VIII desa pulo bandring kecamatan pulo bandring asahan.
Dalam pengungkapan kasus itu petugas berhsail mengamankan tiga orang pelaku masing masing berinisial DS (16)HT (18)dan SM (16)sementara satu pelaku berinisial AAS (18)dalam pengejaran petugas.
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa para pelaku diamankan pada hari yang saama pukul 22.00 wib di jalan tusam kelurahan sido mukti kota kisaran barat. Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu mengenderai sepeda motor di jalinsum, kemudian para pelaku datang mengenderai sepeda motor tanpa plat nomor , memutar arah langsung menghampiri korban. Seorang pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk membeli minuman keras, sembari menodongkan senjata tajam kearah korban.
Korban berhasil melakukan perlawanan menangkis tangan pelaku dan melarikan diri
Korban langsung melapoirkan kejadian itu ke polres asahan. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat reskrim memeritahkan kanit jatanras Ipda Asido Nababan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Ke tiga pelaku berikut barang bukti senjata tajam saat ini diamankan di polres asahan, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polres asahan menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk tindakan kriminal, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (ML)


Komentar