SensorNews.Id - Tangerang – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL-BU) mulai diuji implementasinya.
Di tengah harapan besar terhadap kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat, muncul kekhawatiran regulasi ini hanya berakhir sebagai formalitas tanpa dampak nyata.
Jurnalis senior Marsudin Hasan menilai, keberadaan perda tersebut memang membawa semangat baru dalam penataan program CSR di Kota Tangerang. Namun, ia mengingatkan bahwa kekuatan regulasi tidak akan berarti tanpa keberanian dalam eksekusi.
“Secara aturan sudah sangat tegas. Perusahaan wajib menjalankan TJSL dan harus terintegrasi dengan pembangunan daerah. Tapi pertanyaannya, apakah ini benar-benar dijalankan atau hanya berhenti di dokumen?” ujar Marsudin.
Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023, setiap badan usaha diwajibkan melaksanakan program TJSL yang sinergis, terarah, dan berkelanjutan. Bahkan, perusahaan diwajibkan menjadi bagian dari forum TJSL serta menyusun rencana program setiap awal tahun.
Namun menurut Marsudin, realita di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSL selama ini masih belum optimal. Program-program yang berjalan kerap tidak memiliki arah yang jelas dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.
“Selama ini kita melihat TJSL belum terarah. Output-nya belum maksimal, dan sinergi yang diharapkan seringkali hanya terlihat di laporan, bukan di dampak nyata,” katanya.
Sorotan juga tertuju pada aspek sanksi, dalam perda tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak menjalankan TJSL, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, Marsudin mempertanyakan sejauh mana ketegasan itu akan benar-benar diterapkan.
“Kalau sanksi ini tidak pernah dieksekusi, maka perda ini berpotensi menjadi ‘macan kertas’. Kuat di atas kertas, tapi lemah di lapangan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Marsudin mendorong sejumlah langkah konkret agar perda ini tidak bernasib sama dengan regulasi sebelumnya yang dinilai gagal menjawab kebutuhan zaman.
Ia menekankan pentingnya transparansi berbasis digital, sebagaimana diamanatkan dalam perda, agar data program dan kebutuhan masyarakat dapat diakses secara terbuka oleh perusahaan maupun publik.
Selain itu, peran forum TJSL harus diperkuat agar tidak sekadar menjadi wadah seremonial.
Forum diharapkan mampu menjadi pengarah program CSR yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata.
“Forum harus menjadi kurator, bukan sekadar penyalur. Harus bisa memastikan program tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Marsudin juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan. Perda telah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan maupun pengaduan terhadap pelaksanaan TJSL.
“Pengawasan publik itu penting. Ini bisa menjadi kontrol sosial agar program tidak menyimpang atau sekadar formalitas,” katanya.
Di sisi lain, sistem pelaporan berbasis daring yang diatur dalam perda dinilai harus segera dioptimalkan.
Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan TJSL terdokumentasi dengan baik dan dapat dievaluasi secara transparan.
Dengan potensi besar dari kontribusi perusahaan di Kota Tangerang, Marsudin berharap perda ini tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi benar-benar menjadi alat perubahan sosial.
“Kita ingin melihat pertumbuhan kota berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini sudah ada, sekarang tinggal keberanian untuk menjalankannya,” pungkasnya.[red]

Komentar