Langsung ke konten utama

Perda TJSL Tangerang Diuji: Jangan Sampai Hanya Jadi “Macan Kertas”

SensorNews.Id - Tangerang – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL-BU) mulai diuji implementasinya. 


Di tengah harapan besar terhadap kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat, muncul kekhawatiran regulasi ini hanya berakhir sebagai formalitas tanpa dampak nyata.



Jurnalis senior Marsudin Hasan menilai, keberadaan perda tersebut memang membawa semangat baru dalam penataan program CSR di Kota Tangerang. Namun, ia mengingatkan bahwa kekuatan regulasi tidak akan berarti tanpa keberanian dalam eksekusi.


“Secara aturan sudah sangat tegas. Perusahaan wajib menjalankan TJSL dan harus terintegrasi dengan pembangunan daerah. Tapi pertanyaannya, apakah ini benar-benar dijalankan atau hanya berhenti di dokumen?” ujar Marsudin.


Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023, setiap badan usaha diwajibkan melaksanakan program TJSL yang sinergis, terarah, dan berkelanjutan. Bahkan, perusahaan diwajibkan menjadi bagian dari forum TJSL serta menyusun rencana program setiap awal tahun. 


Namun menurut Marsudin, realita di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSL selama ini masih belum optimal. Program-program yang berjalan kerap tidak memiliki arah yang jelas dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.


“Selama ini kita melihat TJSL belum terarah. Output-nya belum maksimal, dan sinergi yang diharapkan seringkali hanya terlihat di laporan, bukan di dampak nyata,” katanya.


Sorotan juga tertuju pada aspek sanksi, dalam perda tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak menjalankan TJSL, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. 


Meski demikian, Marsudin mempertanyakan sejauh mana ketegasan itu akan benar-benar diterapkan.


“Kalau sanksi ini tidak pernah dieksekusi, maka perda ini berpotensi menjadi ‘macan kertas’. Kuat di atas kertas, tapi lemah di lapangan,” tegasnya.


Sebagai solusi, Marsudin mendorong sejumlah langkah konkret agar perda ini tidak bernasib sama dengan regulasi sebelumnya yang dinilai gagal menjawab kebutuhan zaman.


Ia menekankan pentingnya transparansi berbasis digital, sebagaimana diamanatkan dalam perda, agar data program dan kebutuhan masyarakat dapat diakses secara terbuka oleh perusahaan maupun publik. 


Selain itu, peran forum TJSL harus diperkuat agar tidak sekadar menjadi wadah seremonial. 


Forum diharapkan mampu menjadi pengarah program CSR yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata.


“Forum harus menjadi kurator, bukan sekadar penyalur. Harus bisa memastikan program tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.


Marsudin juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan. Perda telah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan maupun pengaduan terhadap pelaksanaan TJSL.


“Pengawasan publik itu penting. Ini bisa menjadi kontrol sosial agar program tidak menyimpang atau sekadar formalitas,” katanya.


Di sisi lain, sistem pelaporan berbasis daring yang diatur dalam perda dinilai harus segera dioptimalkan. 


Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan TJSL terdokumentasi dengan baik dan dapat dievaluasi secara transparan.


Dengan potensi besar dari kontribusi perusahaan di Kota Tangerang, Marsudin berharap perda ini tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi benar-benar menjadi alat perubahan sosial.


“Kita ingin melihat pertumbuhan kota berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini sudah ada, sekarang tinggal keberanian untuk menjalankannya,” pungkasnya.[red]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...