Pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 16 april 2026 di areal perkebunan.kelapa sawit dusun V Desa silau jawa
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah akibat marakanya perdaran narkoba di wilayah itu, sejak awal maret 2026
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa setelah menerima keluhan dari kepala desa dan tokoh masyarakat pihaknya segera menerbitkan surat tugas dan melakukan penyelidikan intensif
Timsus yang dipimpin Ipda Kameda S, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap sekelompok pria yang sedang berkumpul diareal perkebunan pohon kelapa sawit
Dalam operasi itu petugas berhasil meggamankan satu orang tersangka berinisial YM (49)warga Dusun V desa sialu jawa. Saat penyergapan, YM kedapatan membawa, sebuah tas kecil berwarna hitam berisi sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan bruto 2,63 gram, tiga plastik kosong, dua pipet skop, satu unit timbangan digital, satu unit handphon merk Oppo serta satu tas sandang.
berdasakan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tetsebut diperolehnya dari seseorang berinisial Menek, untuk kemudian diperjual belikan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di satres narkoba polres asahan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkoba lebih luas.
Polres asahan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengerahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika diligkungan sekitar (SS)


Komentar