Langsung ke konten utama

Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Petral Diburu Kejagung & Interpol

 

Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, SensorNews.id, Sabtu, 2026.  Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menggandeng Interpol Indonesia dalam rangka memburu buronan Mohammad Riza Chalid (MRC). Sebab, Riza Chalid menjadi satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015. "Jadi,

untuk masalah MRC, memang DPO betul, dan Red Notice sudah diterbitkan ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026)."Untuk itu, kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk apa namanya berusaha untuk

mendatangkan saudara MRC tersebut," sambung dia.Syarief menuturkan, kini Riza Chalid berada di luar negeri. Kejaksaan Agung Sidik Petral Setelah Satu Dekade Bubar, Siapa Dibidik? Artikel Kompas.id Namun, ia enggan mengungkap lokasinya. Menurut dia, Kejagung juga melakukan komunikasi dengan Interpol beberapa negara lain, termasuk di

negara yang diduga didatangi Riza Chalid. "Upaya tetap dilakukan dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini," imbuh dia. Dia berharap, Riza Chalid bisa segera ditangkap dan dibawa ke Tanah Air untuk diadili terkait sejumlah kasus hukum yang menjeratnya. "Karena

memang ini menyangkut yurisdiksi negara lain ya, di luar yurisdiksi Indonesia memang sepertinya kita memang perlu waktu tapi semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan," ujar dia. Selain Riza, enam tersangka lain yang ditetapkan dalam dugaan korupsi di Petral juga telah ditahan.Dijelaskan bahwa Riza

Chalid selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW (direktur dari sejumlah perusahaan milik Riza Chalid) mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral. "Ada pengkondisian tender sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC

tersebut," ucap Syarief. Menurut dia, Riza Chalid melalui tersangka melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina.
Syarief melanjutkan, komunikasi tersebut berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan

tersebut menjadi tidak kompetitif. Pada Juli 2012, tersangka BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina), AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES 2012-2014), NRD (crude trading manajer di PES), serta MLY (senior trader Petral 2009-2015) mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT

Pertamina "Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MoU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014," ucap dia. Kemudian, proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan

harga yang lebih tinggi. "Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuh Syarief. Syarief juga memastikan, kasus ini berbeda dengan kasus yang sebelumnya menjerat

Riza Chalid. Dalam perkara Petral ini, ia mengatakan ada tiga atau empat perusahaan terafiliasi Riza Chalid yang terlibat."Kalau perusahaannya ada beberapa. Kalau enggak salah ini sekitar tiga atau empat perusahaan ya, tiga atau empat perusahaan," tutur dia. (DOEL)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...