Eks Wakil Menteri
Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan
keterangan di jeda istirahat sidang, Kamis (9/4/2026).
Jakarta, SensorNews.id, Jum’at, 2026. Direktur Utama PT Delta Indonesia
Pranenggar Sri Enggarwati hadir sebagai salah satu saksi untuk perkara dugaan
korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri
Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk. Enggar bukan
orang baru di dunia perizinan dan sertifikat. Sebagai salah satu Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dia sudah aktif mengurus
izin di
Kemenaker sejak tahun 2001. Pada 2006, dia mendirikan PT dan eksis hingga
sekarang. Sebagai pemain lama, Enggar melihat banyak perubahan, pejabat silih
berganti, tapi ‘tradisi’ pemerasan masih ada, bahkan sudah mengakar.Ketika
perusahaan masih berbentuk yayasan, Enggar mengaku sudah diminta uang ini itu
oleh sejumlah pejabat Kemnaker.“Sejak saya urus PJK3 pertama tahun 2006, itu
(diminta uang) sudah ada. Bahkan, sebelum 2006, itu (tahun 2006)
kan PT Pak, 2001
saya di yayasan waktu itu (juga diminta uang),” ujar Enggar dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026). Bupati Buol Terima 10.000 Dolar
AS dan Tiket Black Pink dari Terdakwa Korupsi RPTKA Artikel Kompas.id Pada awal
millenium itu, belum ada asosiasi PJK3, tetapi permintaan uang tidak resmi
sudah berdatangan. “Diminta oleh pejabat waktu itu, (sekarang) sudah almarhum,pak.
Awal-awal PJK3 itu saya dikasih tahu ini ada dana
ini, dana ini
gitu,” kata dia menjelaskan.Saat awal berkecimpung di dunia izin K3, Enggar
sempat berusaha melawan praktik koruptif ini, tetapi dia justru dimarahi oleh
pejabat Kemnaker yang memalaknya. “Iya waktu saya masih muda saya rada, rada
berani kan Pak, tapi terus saya pernah ditelepon dimarah-marahin tuh,
ditelepon,” katanya. Pejabat yang memarahi Enggar bukan mereka yang kini duduk
sebagai terdakwa. Peristiwa ini terjadi pada masa lalu, sekitar
tahun 2006,
tetapi efeknya masih terasa hingga sekarang.Waktu itu, pejabat yang menghubungi
Enggar merupakan seorang Kasubdit atau Kasi. Orang yang meminta uang tambahan
itu juga sudah meninggal dunia. Enggar mengaku tidak berani melawan atau
menolak permintaan dari para pejabat Kemnaker. “Kalau kita melawan ya takut,
pak, kan kita usahanya pengen hidup,” kata dia. Besaran tarikan uang
bermacam-macam Enggar mengatakan, sampai hari ini,
perusahaannya
dan PJK3 lain masih harus menyetor sejumlah uang agar dokumen mereka bisa
terbit.Jumlah uang yang disetor juga berbeda-beda sesuai jenis sertifikat yang
diterbitkan Kemnaker. Misalnya, untuk penerbitan surat keputusan penunjukkan
(SKP) PJK3 bisa memakan biaya Rp 2,5-5 juta per sertifikat. Lalu, untuk
sertifikat keahlian berkisar antara Rp 300.000-500.000 per sertifikat,
tergantung jenis keahliannya, misalnya sertifikat untuk operator dan
teknisi.Biaya-biaya
ini merupakan harga di atas tahun 2015, tetapi sekarang angkanya juga
berubah-ubah. Di sisi lain, Kemnaker sudah melakukan penarikan resmi sebagai
bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu senilai Rp 420.000.“Ibu
sampaikan di sini ada biaya untuk sertifikat, lisensi, dan dokumen K3 yang dari
yang resmi ya Bu ya PNBP itu totalnya Rp 150.000 per sertifikat untuk sertifikasi
dan lisensi Rp 120.000. dan dokumen K3 Rp 150.000. Betul itu ya Bu ya?” tanya
Jaksa Penuntut Umum (JPU).(DOEL)
Komentar