Langsung ke konten utama

Saksi Sidang Noel Ebenezer Cerita Diperas Sejak 2000-an, Pernah Melawan Tapi Dimarahi

                                        

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang, Kamis (9/4/2026).

Jakarta, SensorNews.id, Jum’at, 2026. Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar Sri Enggarwati hadir sebagai salah satu saksi untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk. Enggar bukan orang baru di dunia perizinan dan sertifikat. Sebagai salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dia sudah aktif mengurus

izin di Kemenaker sejak tahun 2001. Pada 2006, dia mendirikan PT dan eksis hingga sekarang. Sebagai pemain lama, Enggar melihat banyak perubahan, pejabat silih berganti, tapi ‘tradisi’ pemerasan masih ada, bahkan sudah mengakar.Ketika perusahaan masih berbentuk yayasan, Enggar mengaku sudah diminta uang ini itu oleh sejumlah pejabat Kemnaker.“Sejak saya urus PJK3 pertama tahun 2006, itu (diminta uang) sudah ada. Bahkan, sebelum 2006, itu (tahun 2006)

kan PT Pak, 2001 saya di yayasan waktu itu (juga diminta uang),” ujar Enggar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026). Bupati Buol Terima 10.000 Dolar AS dan Tiket Black Pink dari Terdakwa Korupsi RPTKA Artikel Kompas.id Pada awal millenium itu, belum ada asosiasi PJK3, tetapi permintaan uang tidak resmi sudah berdatangan. “Diminta oleh pejabat waktu itu, (sekarang) sudah almarhum,pak. Awal-awal PJK3 itu saya dikasih tahu ini ada dana

ini, dana ini gitu,” kata dia menjelaskan.Saat awal berkecimpung di dunia izin K3, Enggar sempat berusaha melawan praktik koruptif ini, tetapi dia justru dimarahi oleh pejabat Kemnaker yang memalaknya. “Iya waktu saya masih muda saya rada, rada berani kan Pak, tapi terus saya pernah ditelepon dimarah-marahin tuh, ditelepon,” katanya. Pejabat yang memarahi Enggar bukan mereka yang kini duduk sebagai terdakwa. Peristiwa ini terjadi pada masa lalu, sekitar

tahun 2006, tetapi efeknya masih terasa hingga sekarang.Waktu itu, pejabat yang menghubungi Enggar merupakan seorang Kasubdit atau Kasi. Orang yang meminta uang tambahan itu juga sudah meninggal dunia. Enggar mengaku tidak berani melawan atau menolak permintaan dari para pejabat Kemnaker. “Kalau kita melawan ya takut, pak, kan kita usahanya pengen hidup,” kata dia. Besaran tarikan uang bermacam-macam Enggar mengatakan, sampai hari ini,

perusahaannya dan PJK3 lain masih harus menyetor sejumlah uang agar dokumen mereka bisa terbit.Jumlah uang yang disetor juga berbeda-beda sesuai jenis sertifikat yang diterbitkan Kemnaker. Misalnya, untuk penerbitan surat keputusan penunjukkan (SKP) PJK3 bisa memakan biaya Rp 2,5-5 juta per sertifikat. Lalu, untuk sertifikat keahlian berkisar antara Rp 300.000-500.000 per sertifikat, tergantung jenis keahliannya, misalnya sertifikat untuk operator dan

teknisi.Biaya-biaya ini merupakan harga di atas tahun 2015, tetapi sekarang angkanya juga berubah-ubah. Di sisi lain, Kemnaker sudah melakukan penarikan resmi sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu senilai Rp 420.000.“Ibu sampaikan di sini ada biaya untuk sertifikat, lisensi, dan dokumen K3 yang dari yang resmi ya Bu ya PNBP itu totalnya Rp 150.000 per sertifikat untuk sertifikasi dan lisensi Rp 120.000. dan dokumen K3 Rp 150.000. Betul itu ya Bu ya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).(DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...