Saya mengapresiasi hadirnya UU PRT ini yg sdh 22 tahun dibahas. Paling tidak sdh ada hukum positif yg khusus mengatur PRT.
Namun bila membaca pasal per pasal, UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRT krn seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Tidak aturan yg mengatur hak minimal yg akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian.
Seharusnya UU mengatur hak normatif, dan bila lebih nilainya bisa diatur dgn perjanjian atau kesepakatan.
Pasal 16 yg mengatur jamsos kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak memberikan kepastian hukum buat PRT.
Pasal 16 ayat 1 mengamanatkan PRT sbg peserta PBI JKN yg iurannya dibayar pemerintah, namun Pasal 16 ayat 2 mengatur JKN bagi PRT yg iurannya dibayar pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada.
Dan ini juga terjadi di pasal 16 ayat 3 ttg kepesertaan Jamsos ketenagakerjaan yg iurannya dibayar Pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Kalau majikan tdk mau memasukan dalam perjanjian maka PRT tidak terlindungi di jamsos naker (program JKK dan JKm) dan tidak ada sanksi bagi majikan.
Ini bentuk ketidakpastian hukum bagi PRT, sehingga akan banyak PRT yg tidak terlindungi dalam jaminan sosial.
Seharusnya PRT diikutkan di JKN, JKK dan JKm dgb skema PBI yaitu iurannya dibayar pemerintah pusat atau daerah.
Dengan ketidakpastian upah untuk memenuhi kehidupan yg layak karena upah didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan (dan ini masuk kategori miskin dan tidak mampu), maka seharusnya seluruh PRT didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah (pusat atau daerah) dgn skema PBI.
Secara umum, masih banyak hal yg harus diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan PRT.
Perselisihan PRT dan majikan juga memiliki ketidakpastian krn mediator memiliki kewenanan memberikan keputusan yg bersifat mengikat, namun bagaimana mekanisme eksekusinya.
Ke depan, salah satu skema perlindungan PRT yg moderat adalah adanya peran riil pemerintah untuk mensejahterakan PRT seperti pembayaran iuran JKN JKK dan JKm, dan ke depannya utk JHT ditanggung Pemerintah pusat atau daerah. Diberikannya BLT, dsb.
Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme "liberal" yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yg diatur di UU PRT ini.
Tabik
Timboel Siregar

Komentar