Langsung ke konten utama

 

Saya mengapresiasi hadirnya UU PRT ini yg sdh 22 tahun dibahas. Paling tidak sdh ada hukum positif yg khusus mengatur PRT.

Namun bila membaca pasal per pasal, UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRT krn seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Tidak aturan yg mengatur hak minimal yg akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian.

Seharusnya UU mengatur hak normatif, dan bila lebih nilainya bisa diatur dgn perjanjian atau kesepakatan.

Pasal 16 yg mengatur jamsos kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak memberikan kepastian hukum buat PRT.

Pasal 16 ayat 1 mengamanatkan PRT sbg peserta PBI JKN yg iurannya dibayar pemerintah, namun Pasal 16 ayat 2 mengatur JKN bagi PRT yg iurannya dibayar pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada.

Dan ini juga terjadi di pasal 16 ayat 3 ttg kepesertaan Jamsos ketenagakerjaan yg iurannya dibayar Pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Kalau majikan tdk mau memasukan dalam perjanjian maka PRT tidak terlindungi di jamsos naker (program JKK dan JKm) dan tidak ada sanksi bagi majikan.


Ini bentuk ketidakpastian hukum bagi PRT, sehingga akan banyak PRT yg tidak terlindungi dalam jaminan sosial.

Seharusnya PRT diikutkan di JKN, JKK dan JKm dgb skema PBI yaitu iurannya dibayar pemerintah pusat atau daerah.

Dengan ketidakpastian upah untuk memenuhi kehidupan yg layak karena upah didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan (dan ini masuk kategori miskin dan tidak mampu), maka seharusnya seluruh PRT didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah (pusat atau daerah) dgn skema PBI.

Secara umum, masih banyak hal yg harus diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan PRT.

Perselisihan PRT dan majikan juga memiliki ketidakpastian krn mediator memiliki kewenanan memberikan keputusan yg bersifat mengikat, namun bagaimana mekanisme eksekusinya.

Ke depan, salah satu skema perlindungan PRT yg moderat adalah adanya peran riil pemerintah untuk mensejahterakan PRT seperti pembayaran iuran JKN JKK dan JKm, dan ke depannya utk JHT ditanggung Pemerintah pusat atau daerah. Diberikannya BLT, dsb. 

Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme "liberal" yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yg diatur di UU PRT ini.

Tabik

Timboel Siregar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...