Langsung ke konten utama

Sejumlah Bos Rokok Jatim dan Jateng Dipangggil KPK Terkait Cukai, TPPU dan Suap Oknum Bea Cukai

 

Jakarta, SensorNews.id, Senin, 6 Maret, 2026. Sejumlah bos pengusaha rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pita cukai, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.Informasi yang dihimpun Redaksi Liranews.com, KPK kini mengincar bos-bos pengusaha rokok nakal dan jaringannya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, karena dinilai merugikan negara trilyunan

rupiah, menjual rokok tanpa pita cukai maupun TPPUSelain itu seperti dilansir media, KPK sedang menelusuri keterlibatan bos-bos rokok atas penyuapan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, periode 2024-2026, Rizal dan jaringannya. Rizal di OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPk di Lampung senilai Rp.5,9 milyar Juru Bicara KPK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta  menyebutkan jika KPK memang

memanggil sejumlah bos-bos Rokok guna dimintai keterangan terkait Cukai Rokok, Penyuapan maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)Adapun bos rokok yang dipanggal antara lain Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan dan Muhammad Suryo. Konon nama bos rokok Madura, Haji Her menurut informasi turut dimintai informasi, kendati pihak Haji Her membantah.Hasil investigasi Biro Intelijen dan

Investigasi Lira (BIIL) menemukan praktek penjualan rokok illegal tanpa cukai sudah merupakan mafia yang melibatkan oknum Bea dan Cukai, oknum APH, Ormas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wartawan maupun oknum pemerintahMisalnya peredaran rokok illegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menurut temuan Gubernur LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kepri, Yusril Koto sedikitnya 2,4 milyar batang rokok

diproduksi di Batam, namun aparat berwajib diam saja. Produksi rokok tanpa cukai itu dari Jawa Timur, Jawa Tengan dan Batam beredar keseluruh Propinsi di Indonesia. Akibat Rokok tanpa cukai ini, perusahaan rokok "bercukai" mulai gulung tikar dan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ribuan karyawannya. "LSM LIRA mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menjadi perhatian tentang maraknya beredar rokok tanpa cukai, apapun alasannya. Karena ini merugikan negara trilyunan rupiah," tegas Yusril Koto. (Muslim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...