Langsung ke konten utama

SensorNews.Id. Tanggal 12 April, seperti tanggal lainnya, setiap tahunnya juga diperingati secara khusus, baik di tingkat internasional dan nasional kita. 

Di tingkat Nasional, 12 April diperingati sebagai Hari Bawa Bekal Nasional, yaitu Gerakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membawa bekal makanan sehat dan bergizi bagi anak sekolah guna menghindari jajanan tidak sehat.

Di tingkat Internasional, 12 April diperingati sebagai Hari Anak Jalanan Internasional, yaitu bentuk kepedulian global terhadap hak-hak dan perlindungan anak-anak yang hidup di jalanan. 

Memaknai tanggal 12 April bila dikaitkan dengan program MBG yang penuh kontroversi, seharusnya program MBG menyasar kepada anak jalanan yang memang selama ini termarjinalkan oleh Bantuan Sosial Pemerintah. Tidak ada anak yang mau memilih menjadi anak jalanan yang penuh resiko, namun keberadaan anak jalanan dilegitimasi pemerintah tanpa ada upaya serius dan signifikan menyelamatkan anak dari jalanan. Memang sudah ada upaya Pemerintah terhadap anak jalanan, tapi faktanya anak jalanan terus ada dan bertambah jumlahnya. Anak jalanan menjadi obyek APBN dan APBD, bukan sebagai subyek yang memiliki perlindungan. 

Tidak semua anak jalanan tersentuh JKN, tidak tersentuh MBG, jauh dari pendidikan, dsb. Tanpa perlindungan negara, anak jalanan tumbuh mengikuti algoritma jalanan.

Hari Bawa Bekal Nasional seharusnya menjadi rujukan program MBG, yang memastikan anak memiliki hak untuk memilih menu makanan sehat dan bergizi, memastikan makanannya sehat dimasak oleh orangtuanya, memastikan makanan terus ada walaupun ada hari libur, dsb.

Keberadaan anak jalanan dan adanya keracunan anak di program MBG adalah bukti ketidakmampuan Pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap seluruh anak Indonesia. Pasal 21 sampai 24 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sudah sangat jelas mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara dan Pemerintah melindungi hak-hak anak.

Hak-hak anak sudah sangat gamblang ditulis di pasal 4 sampai 18 UU Perlindungan Anak, termasuk hak anak memperoleh pelayanan kesehatan dan mendapat jaminan sosial.

Bayi baru lahir kerap kali tidak mendapatkan hak layanan kesehatan dan jaminan sosial karena hak asasi si bayi mendapat perlindungan JKN selalu dikaitkan dengan status JKN Ibunya, sehingga bayi baru lahir tidak otomatis dapat penjaminan JKN untuk mendapat layanan kesehatan yang layak. Kalau Ibunya belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta JKN, si bayi harus menunggu masa aktivasi 14 hari atau menunggu keaktifan status JKN Ibunya. Itu adalah kendala nyata bagi bayi baru lahir yang membutuhkan segera layanan NICU dan layanan kesehatan lainnya. Persyaratan ini yang mendukung masih tingginya angka kematian bayi baru lahir di Indonesia 

Merujuk pada Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Pasal 5 ayat (3) UU HAM, dan upaya untuk menurunkan angka kematian bayi baru lahir, sudah seharusnya semua bayi baru lahir otomatis menjadi peserta JKN tanpa lagi harus tersandera oleh status JKN Ibunya.

Tanggal 12 April, hari ini, menjadi pengingat kita semua terkhusus Pemerintah untuk benar-benar serius melindungi anak dan memastikan program MBG diubah pola pemberiannya dengan menyerahkan pengelolaan dan penyediannya kepada orang tua sehingga anak-anak kita membawa bekal ke sekolah dengan aman dan gembira serta memastikan gizinya baik.

Pinang Ranti, 12 April 2026

Tabik

Timboel Siregar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...