Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo melayani permohonan paspor mahasiswa salah satu universitas di Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini. Sebanyak 27 permohonan berhasil diproses, terdiri dari 20 paspor baru dan tujuh penggantian. Dari 28 pendaftar, satu orang mengundurkan diri.(Dokumen Humas Imigrasi)
Jakarta, SensorNews.id, Jum’at, 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal selama penerapan kebijakan Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami
memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” kata Hendarsam dalam
keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026). Hendarsam mengatakan, ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan,
dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian. Baca juga: WFH ASN Mulai Berlaku, Layanan Imigrasi-Pemasyarakatan Tetap Jalan Sementara, kebijakan WFH pada hari Jumat hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen
dan/atau tugas administratif. Dia mengatakan, Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada
di kantor secara fisik,” ujar Hendarsam. Baca juga: WFH Jumat ASN Jakarta, Ujian Pelayanan Publik Hendarsam meminta seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik. "Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya
menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai
mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” ucap dia. WFH ASN dimulai hari ini Sebelumnya, Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan kerja fleksibel ini
baru berlaku, mengingat pada Jumat (3/4/2026) merupakan tanggal merah untuk memperingati wafatnya Isa Almasih. Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya
konflik di Timur Tengah. "WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026). WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Petugas (DOEL)
Komentar