Karo, SensorNews.id, Sabtu, 4 April, 2026, Amsal Sitepu Bebas, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi Hingga Judul Sama, saat di tetapkan tersangka pada 3 agustus 2025, lalu, saat ini toni sudah
diputus 1 tahun, subsider 2 bulan
kurungan penjara yang menjadi terdakwa korupsi video profil desa di Kabupaten
Karo, dinyatakan bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan
Tipikor Medan, Selasa (1/4/2026). Kasus ini juga menyeret sejumlah
terdakwa lainnya. Salah satunya Toni Aji
Anggoro. Keluarga Toni mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka
hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan, "Di
tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi
kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir
Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu
Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis
adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi
sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam
saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," Ujar Tina selaku kakak
Toni dalam sambungan telepon, Jumat (3/04/2026), (DOEL)
Komentar