Bupati Simalungun Akhirnya Tanggapi Persoalan Dana Desa Nagori Purwodadi
Salah satu yang teranyar adalah di Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Permasalahan serius dalam realisasi Dana Desa Nagori ini mendapat perhatian serius Bupati, Anton Saragih.
Beberapa program krusial yang menyangkut kepentingan masyarakat Nagori ini pun menjadi terhambat. Diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Ketahanan Pangan (Hanpang). Begitu juga terkait penanganan Stunting, Pembinaan Kader hingga program pembangunan pun turut menjadi terhambat.
Untuk itu, demi berlanjutnya pembanguan dan sejumlah program penting dalam Nagori Purwodadi, Bupati Simalungun melakukan mediasi antara kedua pihak, Pangulu dan Maujana Nagori Purwodadi, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun Jumat, (15/08)
Dalam mediasi itu, kedua belah pihak saling beradu pendapat serta mengeluarkan pendapat masing-masing. Maujana Nagori Purwodadi Edi Elbert menyebut bahwa Pangulu telah melanggar banyak ketentuan hukum dan peraturan desa. Salah satunya, Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan tanpa melibatkan Maujana, termasuk dalam pergantian kader dan perangkat Nagori.
Sementara itu Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, mengklaim bahwa konflik bermula dari ketidaksetujuan Maujana atas usulan perusahaan untuk program Hanpang. Ketidakhadiran Maujana dalam berbagai rapat dan penolakan menandatangani dokumen semakin memperkeruh situasi kala itu. Ucap Suyanto menanggapi Maujana.
Camat Pematang Bandar, Pahot Halomoan Siregar yang turut dalam mediasi memberi penjelasan, konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, dan sempat difasilitasi melalui pendampingan serta kesepakatan damai yang dibuat di atas materai. Namun pada tahun 2025, konflik kembali terjadi.
“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi dari Camat, yang justru terindikasi melanggar aturan. Oleh karena itu, berkas ini saya bawa ke DPMPN dan Inspektorat,” jelas Pahot.
Dalam kesempatannya berbicara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Sarimuda Purba, menyampaikan bahwa selama pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun, baru kali ini terjadi Dana Desa yang tidak terealisasi karena konflik internal antara Pangulu dan Maujana.
“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, demi menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Tahap pertama sebesar 60% tidak dapat dicairkan. Masih ada harapan pada tahap 2 dan 3, meski hanya tersisa 40%,” ujar Sarimuda.
Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih turut memberikan pendapat agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat. “Dampaknya sangat luas, terutama terhadap pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi,” tegasnya.
Adapun Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Nagori Purwodadi,” katanya.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa konflik internal ini telah merugikan masyarakat.
“Akibat ketidaksepahaman ini, masyarakat menjadi korban, dan akibat tidak cair nya Dana Desa ini, saya yang akan ditanyai Gubernur atau Kementerian, kenapa Dana Desa tidak cair, Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ungkap Bupati dengan tegas.
Bupati mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati nurani dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
“Bayangkan jika Anda sendiri adalah penerima BLT, lalu bantuan itu tidak cair karena konflik elite desa. Perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” tutupnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan Dinas PMN dan Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(David)