Headline News

Penegakan Perda di Siak tidak pandang bulu Aparat Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras


SIAK, sensornews.id -  Pemerintah Kabupaten Siak melalui aparat penegak hukum gabungan, termasuk Satpol PP dan  sejumlah anggota TNI, melakukan penegakan penangkapan terhadap penjual  minuman keras/miras (12/08/25)

  Penangkapan ini berlangsung di jalan Sutomo  Kec, Siak pada hari Senin tgl, 11/08/2025 malam.Satuan Polisi Pamong Praja

(Satpol PP) Kabupaten Siak Tindak tegas Peredaran minuman keras /Miras.

Kasat pol PP/ Winda Syafril,S.sos.  berkomentar tentang penegakan perda. tak pandang bulu dan tak pandang warna suku/ras. Selagi berada di wilayah kabupaten Siak Yang kita cintai ini kita wajib,mematuhi  PERDA KABUPATEN SIAK. tentang larangan minuman keras (miras) di wilayah Siak. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi warga dari dampak negatif miras.


Oprasi giat  tersebut dipimpin langsung oleh Subandi S.Sos.Msi Selaku Kabid Penegakan peraturan Perundang-undangan Daerah Didampingi M.Syukri S.Hum Selaku kasi pembinaan dan penyuluhan, Serta jajaran dan petugas satpol pp lainnya Turut hadir Bintara Bamin OPS Kodim Siak 0322, Serka Pamusuk Harahap

Kasat Pol PP Siak menegaskan bahwa penegakan perda ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Perda No. 03 Tahun 2022 tentang Ketertiban Masyarakat Siak harus dipatuhi oleh semua warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kegiatan penertiban ini juga didasari aturan Hukum/Perda kabupatenSiak :

1. Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja

2. Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur satpol PP dan kode etik satpol PP

3. Perda nomor 5 tanun 2013 tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dilingkungan daerah kabupaten Siak

4. Perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum ke tentraman dan perlindungan masyarakat.

Dengan penegakan perda ini, diharapkan masyarakat Siak dapat terhindar dari dampak negatif miras dan generasi muda dapat tumbuh sehat dan produktif tanpa pengaruh buruk dari minuman keras.

Penangkapan ini bertujuan untuk memimalisir peredaran miras di tengah tenga masyarakat  Kab, Siak . untuk mengantisipasi dampak buruk atau dampak  negatif para generasi muda Bangsa,terkhusus  kabupaten Siak.

( S Stg.)