Headline News

DPR RI Memenuhi Tuntutan Rakyat Pangkas Anggaran, DPRD Banten Bergelimang Anggaran Fantastis


Sensornews-Jakarta, DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya per 31 Agustus 2025. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis, 4 September 2025, yang juga menetapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri dan pemangkasan fasilitas lainnya.


Keputusan ini dinilai sebagai respons atas derasnya kritik publik mengenai besarnya tunjangan wakil rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.


Pengamat politik Muhamad Rizaldi menyebut kebijakan DPR RI patut diapresiasi, namun langkah serupa belum terlihat di tingkat daerah. Ia mencontohkan salah satunya DPRD Provinsi Banten, di mana total pendapatan anggota dewan bisa mencapai lebih dari Rp129 juta per bulan.


“DPR pusat sudah menunjukkan keberanian untuk memangkas fasilitas, tapi di daerah kita masih melihat angka-angka fantastis. Publik wajar bertanya, kapan langkah serupa akan ditiru?” kata Rizaldi.


Berdasarkan data yang beredar, rincian take home pay DPRD Provinsi Banten per bulan adalah sebagai berikut:

Gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp7.461.401


Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.000.000


Tunjangan transportasi: Rp30.000.000


Tunjangan perumahan: Rp43.000.000

Sub Total: Rp101.461.401


Belanja penunjang perjalanan dinas (Perdin): Rp27.750.000


Total yang diterima per bulan: Rp129.211.401


Angka ini menimbulkan sorotan publik karena jauh di atas rata-rata penghasilan masyarakat. Sementara di saat yang sama, sejumlah program pembangunan daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran.


“Kalau DPR RI saja sudah bisa memotong, daerah seharusnya tidak sulit untuk mencontoh. Ini soal sensitivitas dan keberanian politik,” pungkas Rizaldi.