Telantarkan dan tidak mengakui Anak,Suami di Laporkan Istri ke Polisi.
Sensornews-Tangsel,Jum'at (6/9/2025),Seorang Istri Laporkan suami Ke Polres Tangsel Karna tidak menafkahi dan tidak mengakui anak yang sudah jelas anak biologis nya.
Seorang ibu Berinisial IP Telah Resmi Melaporkan Mantan Suaminya AF Ke Polisi dengan Pasal 49 UU No.23 Tahun 2004 (PKDRT) Dengan Nomor TBL/1982/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN
Saya sudah membuat laporan kepada ayahnya anak-anak Saya karna telah menelantarkan anak kandung nya bahkan dia tega tidak menganggap anak nya yang pertama bukan anak dia karna memang tidak mau menafkahi.
Kami memang belom resmi bercerai menurut Negara
Tapi kami sudah pisah rumah dan AF meninggal anak-anak sudah lebih dari 8 bulan."Tuturnya "
IP berharap kepada Polres Tangerang Selatan untuk memproses kasusnya karna di duga telah mencukupi bukti dan AF di anggap sebenarnya sanggup untuk menafkahi anaknya karna memang tidak niat saja.ujarnya.