Headline News

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Menolak Kebijakan Tax Amnesty


JAKARTA, sensornews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi secara tegas menolak kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Penolakan ini disampaikan di Istana Kepresidenan pada Jumat (19/9) malam. Purbaya menilai bahwa kebijakan tax amnesty, yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan sebelum Sri Mulyani, justru berbahaya karena memberikan insentif kepada para pengemplang pajak.(21/09/25)

"Jika kebijakan itu diperlakukan, maka akan ada jeda waktu tax amnesty setiap dua tahun," ujar Purbaya. Ia khawatir para pengemplang pajak hanya akan memanfaatkan tax amnesty dan tidak akan berubah menjadi wajib pajak yang taat. "Mereka berpikir tidak taat membayar pajak tepat waktu dan pemerintah bakal memberikan amnesti setiap dua tahun sekali."

Meski demikian, Purbaya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diusulkan. Ia berpendapat bahwa kebijakan tax amnesty sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian saat ini. Menurutnya, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar.

"Alih-alih memberi pengampunan pajak, lebih baik kita mengoptimalkan semua peraturan yang ada. Kita amankan pendapatan pajak, kita majukan ekonomi," tegasnya. Purbaya menambahkan bahwa dengan sistem perpajakan yang konsisten, penerimaan negara akan lebih stabil.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penerapan kembali tax amnesty dalam beberapa tahun ke depan, Purbaya menjawab, "Saya tunggu, saya pelajari dulu. Kalau tidak ada, ya sudah, habis semuanya. Tapi kita lihat sebagaimana ke depannya." Ia juga menyinggung mengenai masa penahanan aset yang terkait dengan kasus pajak.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah saat ini lebih fokus pada penegakan hukum dan perbaikan sistem perpajakan daripada memberikan pengampunan pajak secara berkala.

Penolakan terhadap tax amnesty ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Selama ini, kebijakan tax amnesty seringkali dikritik karena dianggap memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi para wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah kini lebih memilih untuk fokus pada harmonisasi sistem perpajakan, yang meliputi perbaikan regulasi, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih tegas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi potensi terjadinya praktik pengemplangan pajak. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara.

Kebijakan untuk tidak melanjutkan tax amnesty diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dalam jangka panjang. Dengan sistem perpajakan yang lebih baik dan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, pemerintah dapat mengumpulkan lebih banyak pendapatan dari sektor pajak. Pendapatan ini kemudian dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Fahri)