“Potensi Pembukaan Lapangan Kerja Atas Disepakatinya IEU – CEPA dan ICA – CEPA”
Catatan Siang
JAKARTA, Sensornews.id - Diselesaikannya dua perjanjian yaitu Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA) dan Indonesia–Kanada (ICA-CEPA) membuka pasar produk kita ke negara Uni eropa dan Kanada. Kedua area tersebut memang dihuni oleh Masyarakat dengan pendapatan perkapita yang tinggi dan daya beli yang tinggi sehingga produk-produk kita akan laku dijual. Dan hal ini akan meningkatkan produk ekspor kita ke dua area tersebut. Peningkatan pasar dan produk ekspor tersebut akan memberikan dampak positif untuk peningkatan lapangan kerja di Indonesia, sehingga akan mendukung penurunan pengangguran terbuka.
Jumlah penduduk Kanada sekitar 41,5 juta jiwa dengan Pendapatan per kapita sekitar US$57.406 (akhir tahun 2024), dan Uni Eropa sebanyak sekitar 450,4 juta jiwa dengan Pendapatan per kapita (akhir tahun 2024) sekitar US$34.859,60 adalah potensi pasar yang sangat besar untuk produk Indonesia, yang tentunya juga akan menjadi sasaran produk dari seluruh negara lain. Kompetisi dengan negara lain akan menjadi tantangan produk Indonesia agar bisa lebih efisien lagi.
Potensi dan peluang yang besar tersebut tidak otomatis diperoleh, tetapi harus diperjuangakan dengan berbagai perbaikan seperti :
1. Peningkatan kualitas SDM, yang mampu memenuhi kebutuhan pasar di kedua area tsb;
2. perbaikan pembentukan harga di dalam negeri (menurunkan suku bunga perbankan, menurunkan harga energi, memghapus korupsi, biaya illegal, dsb sehingga harga pokok penjualan bisa dirasionalkan) yang membuat harga produk kita di kedua pasar area tersebut lebih kompetitif,
3. memastikan kesipaan inftastruktur dan logistic serta proses perijinan ekspor (berupa biaya dan dokumen-dokumen) lebih cepat serta mudah, dan lebih murah.
4. Berusaha terus beradaptasi dengan pasar di kedua area tersebut yang cenerung memiliki standar tinggi untuk produk impor, terutama dalam sektor pangan dan manufaktur.
Semoga Pemerintah saat ini lebih focus pada pembukaan lapangan kerja dengan memanfaatkan secara maksimal potensi dan peluang-peluang yang ada. Khususnya juga bisa menahan laju PHK, sehingga para pekerja/buruh memiliki kepastian kerja dan perlindungan. (Timboel Siregar)
Tabik