Headline News

Bupati Garut Terima Kunjungan KPK RI, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi


GARUT, sensornews.id - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka Rapat Koordinasi Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan _Monitoring Controlling Surveillance for Prevention_ (MCSP) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/10/2025).

‎Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya atas kehadiran tim KPK. Ia menekankan bahwa Pemkab Garut memilih pendekatan preventif dalam pemberantasan korupsi.

‎"Merupakan satu kehormatan bagi saya bisa menyambut kunjungan dari KPK. Setelah kita diskusi, tujuannya adalah melakukan monitoring, memberikan pemahaman tentang pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui MCSP," ujar Bupati Garut.

‎Ia menegaskan kembali komitmen Pemkab Garut untuk sangat hati-hati dan menghindari kegiatan yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, bahwa dalam kegiatan ini Kabupaten Garut akan terus belajar dan berupaya sungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan korupsi.

‎Koordinator Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Irawati, menjelaskan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dibentuk untuk mengkoordinasikan program pencegahan dan penindakan KPK dengan sasarannya, termasuk pemerintah daerah.

‎Irawati menyoroti dua instrumen utama dalam upaya pencegahan, yaitu SPI dan kajian biaya sosial korupsi. Menurut Irawati, Survei Penilaian Integritas (SPI) kini menjadi salah satu ukuran penting bagi pemerintah, yang sejalan dengan Asta Cita Pak Prabowo ke-7 tentang pemberantasan korupsi. SPI dikembangkan oleh KPK bersama BAPPENAS dan menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

‎"Bicara mengenai penilaian SPI, Pak Bupati, berbicara terkait dengan sudah sejauh mana pemerintah daerah berupaya untuk menutup risiko korupsi," jelas Irawati.

‎Tak hanya itu, Irawati memaparkan hasil kajian KPK mengenai Biaya Sosial Korupsi. Kajian ini memperkuat alasan mengapa korupsi disebut sebagai _extra ordinary crime_.

‎"Negara itu dalam satu kasus korupsi saja itu sebenarnya menanggung biaya yang luar biasa," ungkap Irawati. 

‎Ia menerangkan, biaya yang ditanggung bukan hanya terkait penanganan perkara, tetapi juga biaya antisipasi korupsi, serta dampak sosial yang ditimbulkan, seperti kemiskinan, kerusakan alam, dan tingginya biaya ekonomi.

‎Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Garut untuk semakin serius dan bersungguh-sungguh dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi.

‎kang Aden/Khafid