Digulung Saat Pesta Sabu! Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka, Amankan 8,12 Gram Narkoba
SIMALUNGUN, sensornews.id - Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menggulang tiga tersangka yang sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda.
Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penggulangan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.
"Operasi penangkapan para tersangka pesta sabu ini dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah milik SYAHRIZAL di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Ketiga tersangka berhasil kami gulang saat sedang asyik mengonsumsi sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Polsek Perdagangan pada pukul 07.00 WIB di pagi hari yang sama. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, di mana beberapa orang sering berkumpul dan diduga kuat sedang melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah milik SYAHRIZAL sering berkumpul beberapa orang yang mencurigakan. Warga sekitar menduga mereka sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan latar belakang operasi.
Tim dari Polsek Perdagangan tidak membuang waktu dan segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan penggrebekan mendadak dan berhasil menggulang tiga orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah SYAHRIZAL. Saat penggrebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat bong.
"Saat kami melakukan penggrebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi pesta sabu. Mereka menggunakan bong dari botol kaca untuk menghisap sabu. Ketiga tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada di lokasi," ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penggulangan.
Tiga tersangka yang berhasil digulung adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu di samping kiri SYAHRIZAL. Tersangka langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pencarian lebih lanjut menemukan fakta mengejutkan berupa beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur milik SYAHRIZAL.
"Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap, mulai dari satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang berhasil kami amankan mencapai 8,12 gram bruto," ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti hasil penggulangan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka SYAHRIZAL mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK yang merupakan warga Bandar Matinggi. Pengakuan ini membuka peluang bagi penyidik untuk terus mengembangkan kasus dan menggulang jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus untuk menggulang jaringan di atasnya terus kami lakukan. Target selanjutnya adalah SUPANTEK yang disebutkan sebagai pemasok. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami gulang habis," ujar Kasat Narkoba dengan tegas.
Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
"Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku pesta sabu atau siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas narkoba. Mari bersama-sama kita ciptakan Simalungun yang bersih dari narkoba," ucap AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasannya, menegaskan komitmen Polri untuk terus menggulang pelaku kejahatan narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika. (David)