Headline News

Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Tapera, KSBSI Raih Kemenangan



JAKARTA, sensornews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan ini dibacakan pada 29 September 2025, setelah lebih dari satu tahun perjuangan.

Seluruh pasal dalam UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi "jantung" UU Tapera. Pasal ini mengatur tentang kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera.


Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, S.E  M.Sos menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. "Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah," ujarnya.

MK memberi kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun UU perumahan baru tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta, menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemenangan KSBSI menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia. Putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.

Dengan kemenangan ini, KSBSI berharap dapat meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya memperjuangkan hak-haknya. Serikat buruh akan terus mengawal kebijakan pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa kepentingan pekerja selalu menjadi prioritas.

Kemenangan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi serikat buruh lain untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. KSBSI akan terus mendukung dan memfasilitasi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya.

Dalam waktu dekat, KSBSI akan melakukan evaluasi terhadap putusan MK dan menentukan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa putusan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. KSBSI juga akan terus mengawal proses penyusunan UU perumahan baru untuk memastikan bahwa kepentingan pekerja selalu menjadi prioritas. (Efendi lubis S.H Ketum FTIA)