KSBSI Menang Gugatan Judicial Review UU Tapera
Putusan ini merupakan kemenangan penting bagi gerakan serikat buruh dan seluruh pekerja di Indonesia. Sejak awal, KSBSI menegaskan bahwa UU Tapera mengandung ketidakadilan dan berpotensi menambah beban pekerja. Melalui perjuangan hukum yang konsisten, aspirasi buruh akhirnya mendapat pengakuan dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan: “Putusan ini adalah kemenangan seluruh buruh Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan jeritan pekerja yang menolak beban tambahan dari UU Tapera. Kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus mengawal kebijakan negara agar selalu berpihak pada buruh dan rakyat pekerja.”
Elly Rosita Silaban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada team hukum KSBSI, seluruh anggota, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan ini. Ke depan, KSBSI akan terus mengawal kebijakan publik agar menjamin perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Buruh Menang, Rakyat Pekerja Berdaulat!
Hidup buruh ( EFENDI LUBIS DPP FTIA)