Headline News

Catatan atas Putusan MK ttg Tapera


JAKARTA, sensornews.id - Saya menyambut baik dan mengapresiasi Putusan MK nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), yg menyatakan Pasal 7 ayat (1) tidak lagi wajib tetapi dgn kata "dapat".

Putusan MK ini memberi kepastian dan fleksibilitas kepada pekerja penerima upah utk memilih ikut Tapera atau tidak.

Mewajibkan ikut Tapera tetapi tdk berhak dapat manfaat merupakan persoalan bagi pekerja yg wajib menabung 2.5 persen dan persoalan bagi pengusaha yg wajib menabung 0.5 persen. Program Tapera hanya utk pekerja MBR yg penghasilannya di bawah 7 juta, dan utk rumah pertama. Selain masalah tsb, masalah lainnya, nilai tabungannya di Tapera tidak jelas imbal hasilnya. Lalu pemotongan 2.5 persen akan mempengaruhi daya beli pekerja dan keluarganya. Kenaikan UM sekitar 4 atau 5 persen, tapi nanti dipotong 2.5 persen akan menggangu daya beli pekerja.

Konsekuensi putusan MK ini adalah pekerja dapat memilih program perumahan, apakah melalui MLT Perumahan bagi peserta JHT yg dikelola BPJS TK, atau melalui Tapera (yg memang sdh 2 juta pekerja formal yg mengakses FLPP melalui tapera), atau memilih utk tidak mau punya rumah.

Walaupun putusan MK ini memberikan pilihan bagi pekerja utk mendpaat rumah, namun saya berharap pemerintah terus mendukung dan merelaksasi regulasi dan bunga pinjaman perumahan sehingga pilihan yg diambil pekerja utk memilih rumah jg bisa lebih mudah aksesnya.

Bila memilih MLT Perumahan maka bunga pinjaman bisa diturunkan menjadi BI Rate + 1 persen. Saat ini ada stimulus bunga pinjman BI Rate + 3 persen, tapi ini sdh biasa diberikan BTN.

Demikian juga persyaratan mendapat MLT pwrumahan dipermudah sehingga akses pekerja mendapat rumah lebih mudah. 

Demikian juga bagi pekerja yg memilih Tapera dgn FLPP diharapkan suku bunganya bisa 3 persen. Yg saat ini kan 5 persen.

Kemudahan akses tsb akan mendukung kepemilikan rumah yg lebih banyak dan cepat bagi masyarakat. (Timboel Siregar)


Tabik