Mahkamah Konstitusi Batalkan Seluruh UU Tapera, KSBSI Raih Kemenangan
KSBSI menggugat UU Tapera karena dinilai mengandung ketidakadilan dan berpotensi menambah beban pekerja. Beberapa alasan gugatan meliputi :
Upah buruh masih kecil dan belum mencapai kebutuhan hidup layak, sehingga pemotongan upah untuk Tapera dianggap tidak masuk akal.
Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah mewajibkan buruh dan pengusaha membayar iuran jaminan sosial.
UU Tapera dinilai diskriminatif dalam manfaat, karena tidak semua pekerja dapat menikmati manfaatnya.
KSBSI menuntut agar UU Tapera beserta aturan turunannya tidak diberlakukan.
KSBSI menuntut pemerintah melakukan dialog terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan tentang kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat.
KSBSI menuntut pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang Perumahan Buruh.
KSBSI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim hukum KSBSI, anggota, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan ini. KSBSI akan terus mengawal kebijakan publik agar menjamin perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja Indonesia. (Ketum FTIA)