Headline News

FTIA Aktif dalam Workshop Dialog Sosial Ketenagakerjaan untuk Perkuat Hubungan Industrial dan Revisi UU Ketenagakerjaan


JAKARTA, sensornews.id – Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (FTIA), yang merupakan salah satu federasi anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), turut berpartisipasi aktif dalam Workshop Dialog Sosial bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan RI di Hotel Orchardz, Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Kegiatan yang dibuka resmi oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Indra S.H M.H., ini diikuti sekitar 100 peserta dari 11 federasi anggota KSBSI, berlangsung selama dua hari, 27–28 Oktober 2025.

Workshop ini difokuskan pada penguatan kapasitas serikat pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, serta mendorong pembaruan regulasi ketenagakerjaan, khususnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Regulasi yang telah berusia lebih dari lima dekade tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, sistem kerja modern, serta peningkatan standar keselamatan di sektor industri dan transportasi.


Mewakili Ketua Umum FTIA Efendi Lubis, S.H., jajaran pengurus FTIA menegaskan pentingnya sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah dalam proses revisi undang-undang tersebut. "UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah pijakan awal K3, tetapi realitas lapangan sudah berubah jauh. FTIA mendorong agar pembaruan aturan ini benar-benar melindungi pekerja di sektor transportasi dan industri yang memiliki risiko tinggi," tegas perwakilan FTIA.

Selain membahas aspek regulasi, workshop ini juga memperkuat kapasitas organisasi serikat dalam menjalin komunikasi sosial dan memperjuangkan hak-hak pekerja secara etis dan konstruktif. Harapannya, kegiatan ini dapat mempererat kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja guna menciptakan iklim hubungan industrial yang berkeadilan dan produktif di masa depan.


Workshop ini juga menekankan pentingnya pemahaman dan keterampilan serikat pekerja dalam menggunakan jalur dialog sosial sebagai strategi utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Para peserta diberi pelatihan tentang teknik komunikasi yang efektif dan etis, sehingga mampu memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja secara konstruktif tanpa menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak. Pendekatan dialog sosial ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif di seluruh sektor industri.

Selama sesi diskusi, beberapa federasi anggota KSBSI mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait tantangan baru di dunia kerja, seperti perubahan teknologi digital, otomasi industri, dan pola kerja hybrid yang semakin marak. Mereka menilai revisi UU K3 harus mampu mengakomodasi perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut agar pekerja tetap terlindungi secara menyeluruh. Usulan konkret pun disampaikan, termasuk peningkatan standar keselamatan kerja yang lebih dinamis dan sistem pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Menutup kegiatan, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan konsultasi intensif dengan serikat pekerja sepanjang proses revisi regulasi berlangsung. Ditekankan pula pentingnya kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja, untuk bersama-sama membangun hubungan industrial yang berkeadilan, sehingga Indonesia dapat menghadapi tantangan industri modern tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.(Fahri)