Headline News

Diduga Tidak Transparan, Desa Tanjung Jaya Kecamatan Banjarwangi Sorotan Publik


GARUT , sensornews.id -  3 September 2025        Sungguh ironis, penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, kini menuai sorotan. Pasalnya, papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak terpampang di area publik, baik di dalam maupun di luar kantor desa. Hal ini membuat masyarakat tidak mengetahui ke mana arah penggunaan anggaran tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, bukan hanya APBDes yang tidak terpampang, melainkan papan nama kantor desa pun tidak ada. Kondisi ini membuat masyarakat kebingungan apakah bangunan tersebut benar kantor desa atau bukan.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, kepala desa, sekretaris desa, maupun bendahara desa tidak berada di tempat. Namun, salah seorang perangkat desa berinisial Y memberikan penjelasan bahwa hilangnya papan informasi APBDes bukan disengaja, melainkan karena “tertiup angin”, sehingga hingga kini tidak dipasang kembali.

Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kewajiban pemerintah desa. Transparansi anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aturan Hukum yang Mengatur Transparansi Dana Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 24 huruf d: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa berkewajiban memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 27 ayat (2): Pemerintah Desa wajib menginformasikan APBDesa kepada masyarakat secara terbuka melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat, seperti papan informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik, termasuk penggunaan anggaran.

Sanksi Hukum Jika Terbukti Ada Penyalahgunaan

Jika ketidaktransparanan ini terbukti berujung pada penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa, maka dapat dikenakan sanksi pidana, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ketiadaan papan informasi APBDes di Desa Tanjung Jaya jelas bertentangan dengan prinsip transparansi yang diamanatkan undang-undang. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada perbaikan, masyarakat berhak mempertanyakan integritas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa.

Drs Abdul Hapid (Kang Aden/fah)