DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
JAKARTA, sensornews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. RUU ini terdiri dari 84 pasal dan mencakup beberapa substansi penting.
Poin Penting dalam Revisi UU BUMN adalah Menteri dan Wakil Menteri dilarang menduduki posisi di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme pengelolaan aset negara.
RUU ini bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan BUMN dan mendorong inovasi serta efisiensi operasional. Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN yang BUMN akan berfungsi sebagai regulator utama, bertanggung jawab menyusun regulasi dan pengawasan, sementara operasional BUMN akan dijalankan oleh entitas operator terpisah.
Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan kompetitif, sehingga dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Proses pembahasan RUU ini berlangsung cepat, hanya memakan waktu empat hari, berkat urgensi putusan Mahkamah Konstitusi dan masukan luas dari masyarakat.
Pengesahan RUU ini di paripurna diharapkan dapat segera digelar, menandai babak baru dalam reformasi BUMN yang lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau terus memantau perkembangan ini untuk memastikan manfaatnya bagi kesejahteraan nasional.
Dengan perubahan ini, diharapkan BUMN dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus memantau implementasi RUU ini guna memastikan kesuksesannya.
Revisi UU BUMN ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMN dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan demikian, BUMN dapat menjadi pilar ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan. (Fahri)