Kopi pagi
JAKARTA, sensornews.id - Selamat ngopi pagi kawan2. Menyeruput kopi dan mengikuti pembahasan revisi UU 18 tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indinesia (PMI).
Saya berharap revisi memuat kepastian PMI habis kontrak dapat 3 manfaat di Jaminan Kehilangan Pekerjaan, PMI dapat JKN pd saat bekerja, PMI dpt mengakses Jaminan Pensiun, PMI dapat Bantuan
Subsidi Upah, dan PMI dapat akses rumah di Tapera. Membebani biaya penempatan kepada calon PMI dgn menawarkan KUR adalah kemunduran. Di UU saat ini biaya jaminan sosial tidak dibebankan kpd calon PMI. Pemerintah mempersiapkan SDM calon PMI dari APBN/D sbg investasi bukan beban.
Pendataan PMI di luar negeri hrs dipastikan utk meminimalisir PMI tanpa dokumen dan memudahkan perpanjangan kepesertaan jaminan sosial. (Timboel)
Tabik