“Tuntutan 17 + 8 dan Pekerja Rentan”
Peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pekerja ojek online, karena tertabrak mobil Brimob menjadi pemicu lebih marahnya rakyat terhadap kekuasaan. Kematian Affan menumbuhkan solidaritas organik, meminjam istilah Emile Durheim, yang dilakoni secara massif oleh pekerja ojol, mahasiswa, buruh, dan masyarakat untuk menuntut keadilan.
Dengan terus membangun solidaritas organik yang semakin massif dan meluas hingga ke daerah-daerah, tuntutan atas keadilan dilampiaskan dengan pembakaran dan perusakan kantor polisi dan Gedung DPRD di beberapa daerah serta perusakana rumah anggota DPR yang memberikan pernyataan tidak peduli pada masalah rakyat.
Merespon kemarahan massa, Pemerintah berusaha menjawab tuntutan masyarakat dengan berbagai cara, serta mengajak berdialog. Kelompok masyarakat sipil menyodorkan Tuntutan 17 + 8. Adapun 17 tuntutan yang ditagih dalam waktu dekat terdiri dari 2 Tugas Presiden Prabowo Subianto, 3 Tugas untuk DPR, 3 Tugas untuk Ketua Umum partai politik, 3 Tugas Polri, 3 Tugas TNI, dan 3 Tugas Kementerian Sektor Ekonomi. Untuk 8 tuntutan rakyat diberi tenggat waktu hingga 1 tahun lamanya.
Tiga Tugas yang diberikan kepada Kementerian Sektor Ekonomi focus pada isu kesejahteraan buruh terkait masalah upah, PHK dan terbukanya proses dialog dengan pemerintah. Salah satu dari 8 tuntutan adalah Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Tuntutan ke Kementerian sektor ekonomi tersebut memang sangat relevan dengan kondisi saat ini, yang harus direspon dengan cepat oleh Pemerintah. PHK terus terjadi dan Masyarakat mengalami penurunan daya beli, adalah hal urgen yang harus direspon Pemerintah. Kehadiran Satgas PHK untuk mencegah terjadinya PHK masih dinanti. Pengendalian harga kebutuhan pokok seharusnya terus dilakukan pemerintah agar daya beli Masyarakat tetap terjaga. Maraknya PHK dan penurunan daya beli Masyarakat akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran terbuka dan kemiskinan.
Dialog harus terbangun dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan baru yang diamanatkan Putusan MK no. 168 tahun 2024 serta revisi UU no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini sedang digodok di DPR. Dialog yang berkualitas akan menghasilkan regulasi yang berkualitas juga.
Kebijakan sektor ketenagakerjaan juga penting ditinjau ulang khususnya kebijakan untuk melindungi pekerja informal, yang selama ini luput dari perhatian Pemerintah. Kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan (miskin dan tidak mampu) harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah pusat untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak konstitusionalnya yaitu terlindungi minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Walaupun bukan pihak yang dituju dalam Tuntutan 17+8, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjawab kebutuhan pekerja rentan tersebut dengan membuat komitmen melindungi 3 sampai 5 juta pekerja rentan di Jawa Barat di program JKK dan JKm dengan iuran dibayarkan dari APBD. Dengan gaya berjongkok, KDM yang disertai Kang Kunto Wibowo sebagai Kanwil Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, menadatangi komitmen tersebut.
Seharusnya Pemerintah Pusat yang merespon cepat tuntutan pekerja rentan dengan memberikan contoh kepada seluruh pemda agar mengalokasikan anggarannya untuk perlindungan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan. Yang terjadi malah sebaliknya, Pemda Jawa Barat yang justru berkomitmen memberikan perlindungan kepada 3 sampai 5 juta pekerja rentan di Jawa Barat.
Komitmen Pemda Jawa Barat harus tersosialisasi dan teredukasi kepada seluruh pekerja rentan seperti petani dan nelayan miskin, pedagang asongan, pemulung, dan pengendara ojek, dan pekerja rentan lainnya di Jawa Barat, dengan memberikan akses mudah sehingga mereka segera terlindungi, walaupun memang dilakukan secara bertahap.
Saya berharap komitmen KDM ini akan memotivasi Pemerintah Pusat dan Pemda laiinya untuk melindungi pekerja rentan di program JKK dan JKm.
(Timboel Siregar)
Pinang Ranti, 8 September 2025
Tabik