Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Tanjungjaya Diduga Asal-Asalan, Warga Minta APH Turun Tangan
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Permukaan jalan tampak retak, bergelombang, dan tidak rata, sehingga membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas pengerjaan.
💬 “Kami khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan. Jalan ini baru selesai, tapi sudah rusak. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujar salah satu warga.
⚖️ Ancaman Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Jika terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
📢 Himbauan kepada APH dan Pemerintah Daerah
Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi terhadap proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Garut juga diharapkan turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah fondasi utama pembangunan desa yang berkeadilan. Ketika kepercayaan publik dirusak oleh praktik korupsi, maka yang dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri.
Drs Abdul Hapid (Fahri)