Headline News

Wartawan Dihina Saat Kawal Demo di DPRD Pandeglang, Insan Pers Laporkan ke Polisi


PANDEGLANG, BANTEN.,sensornews.id – Sejumlah pendemo yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025), diduga melakukan serangan verbal terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan. Insiden ini viral dan menuai kecaman dari insan pers.

Kejadian bermula ketika empat orang pendemo mencoba menyuarakan aspirasi mereka. Namun, salah satu dari mereka yang diketahui bernama Ilham tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

 “Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada fungsinya,” ujar Ilham dengan nada tinggi.

Ucapannya sontak membuat suasana memanas. Guntur, wartawan JPMTV yang sedang meliput, mencoba mengkonfirmasi maksud dari perkataan tersebut.

 “Bagaimana itu maksudnya, Om?” tanya Guntur.

Namun, Ilham tidak memberikan respons. Situasi pun semakin ricuh hingga membuat aparat kepolisian yang berjaga turun tangan. Polisi langsung mengamankan keempat pendemo untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.

Bahkan, demi mencegah kericuhan berlanjut, aparat akhirnya membawa keempat pendemo tersebut ke **Mapolres Pandeglang** yang berjarak sekitar 300 meter dari Gedung DPRD.

Setelah kondisi kembali kondusif, wartawan yang berada di lokasi menggelar musyawarah untuk menentukan sikap. Hasilnya, para jurnalis sepakat membuat laporan resmi ke Polres Pandeglang terkait insiden pelecehan profesi wartawan ini.

Peristiwa tersebut juga memicu kecaman dari sejumlah pihak. Pasalnya, **melarang atau menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers**, tepatnya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Pernyataan Hermansyah (Kabid Litbang Forum Media Banten Ngahiji. “Kami tidak bisa menerima ucapan dari salah seorang pendemo yang menyebut ‘percuma audiensi sama wartawan, tidak ada gunanya’. Pernyataan itu jelas melecehkan profesi jurnalis dan merendahkan martabat pers.

Pers bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, serta menjaga tegaknya demokrasi. Hak jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 18 ayat (1) :  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Artinya, ucapan melecehkan wartawan bukan hanya tidak pantas, tapi juga bisa masuk kategori pidana karena menghalangi kerja pers.

Kami mendorong aparat penegak hukum agar memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Wartawan adalah garda depan demokrasi. Jika kerja pers dihalangi, maka sama saja menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.” (eka)