Senpi Hingga Miras, Kejari Klaten Hancurkan Ribuan Barang Bukti Perkara
Pemusnahan barang bukti di gelar di halaman Kantor Kejari Klaten, Rabu(24/9/2025). Kegiatan itu di hadiri Komandan Kodim, Bupati, Ketua DPRD Klaten, serta Kapolres.
Barang bukti air softgun serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong. Sementara, amunisi senpi sejumlah 42 butir bakal dimusnahkan khusus di bantu personel Kodim 0723/Klaten.
Sementara itu, barang bukti berupa obat- obatan dimusnahkan dengan cara di blender. Barang bukti tersebut dari 54 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika berupa narkotika 132,6 gram serta 29. 849 butir pil psikotropika.
Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar, di antaranya 452 lembar uang palsu, tujuh BPKB palsu serta lainnya.
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu dari berbagai perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht pada periode Maret- Agustus 2025.
Kepala Kejari Klaten, Faizal Banu, mengungkapkan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan putusan majelis hakim pada perkara yang suda inkracht.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi. Lebih dari itu, pemusnahan dengan di hadiri jajaran Forkopimda itu juga menjadi refleksi bersama.
"Ini menjadi pengingat bagi semua dan bentuk komitmen pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Forkopimda dan stakeholder terkait untuk benar- benar menjadi perhatian bersama bahwa masih banyak kejahatan- kejahatan disekeliling kita ataupun pelanggaran- pelanggaran yang masih perlu kita menjadikan atensi bersama ," ungkap Faizal dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Kejari menyoroti banyaknya barang bukti dari perkara miras. Dia menjelaskan hingga kini ancaman sanksi bagi pengedar masih sebatas denda.
Kejari mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri( PN) Klaten yang memberikan sanksi denda maksimal bagi sejumalah pelaku peredaran miras secara ilegal.
"Mudah-mudahan dengan acara ini memberikan semangat bagi semua, bagi masyarakat Klaten untuk bersama-sama membrantas peredaran miras, psikotropika dan kejahatan lainnya untuk menuju masyarakat yang tenteram, tertib dan sejahtera," kata Faizal.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, juga menyoroti masih banyaknya peredaran miras secara ilegal. Hamenang juga menyinggung regulasi miras yakni perda yang sudah usang.
"Perda tentang Miras Itu Perda Nomor 28 tahun 2002. Sehingga itu sudah sangat usang, perlu di-Update agar kemudian bisa dalam rangka membantu dalam penegakan hukum termasuk juga mengontrol peredaran miras ke depan. Tapi memang ada beberapa kendala, semoga nanti bismillah itu harus bersama kita selesaikan ," kata Hamenang.
Hamenang berharap kolaborasi lintas instansi bisa terus di tingkatkan. Hal itu salah satunya untuk menjaga Klaten tetap aman dan kondusif serta menurunkan angka kejahatan.
Syafrin