Headline News

Senpi Hingga Miras, Kejari Klaten Hancurkan Ribuan Barang Bukti Perkara


KLATEN, sensornews.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara yang sudah  dinyatakan inkracht atau berkekuatan  hukum tetap. Selain  seribuan botol minuman keras(miras), air softgun, serta senjata api (senpi) ikut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti  di gelar di halaman  Kantor Kejari Klaten, Rabu(24/9/2025). Kegiatan itu di hadiri  Komandan Kodim,  Bupati, Ketua  DPRD Klaten, serta Kapolres.

Sebanyak  1.263 botol miras  di musnahkan  dengan cara dilindas. Barang bukti lainnya  seperti  ponsel dimusnahkan  dengan dirusak  menggunakan palu oleh jajaran  Forkopimda.

Barang bukti air softgun  serta  senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong. Sementara, amunisi senpi  sejumlah  42   butir  bakal dimusnahkan khusus di bantu personel Kodim 0723/Klaten.

Sementara itu, barang bukti berupa obat- obatan dimusnahkan dengan cara di blender. Barang bukti tersebut dari 54 kasus  tindak pidana narkotika dan psikotropika  berupa  narkotika  132,6 gram serta 29. 849  butir pil psikotropika.

Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan  cara di bakar, di antaranya  452 lembar uang palsu, tujuh  BPKB palsu serta lainnya.

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu dari berbagai perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht pada periode  Maret- Agustus 2025.

Kepala Kejari  Klaten,  Faizal Banu, mengungkapkan  pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan putusan majelis hakim  pada perkara  yang suda inkracht.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi. Lebih dari itu, pemusnahan dengan di hadiri jajaran Forkopimda itu juga menjadi refleksi bersama.

"Ini menjadi pengingat bagi semua dan bentuk komitmen pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Forkopimda dan stakeholder terkait untuk benar- benar  menjadi perhatian  bersama bahwa masih banyak kejahatan- kejahatan disekeliling  kita ataupun pelanggaran- pelanggaran yang masih perlu kita menjadikan atensi bersama ," ungkap Faizal dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, Kejari menyoroti  banyaknya barang bukti dari perkara miras. Dia menjelaskan hingga kini ancaman sanksi bagi pengedar masih sebatas denda.

Kejari mengapresiasi langkah  Pengadilan  Negeri( PN) Klaten yang memberikan sanksi  denda maksimal  bagi sejumalah pelaku peredaran miras secara ilegal.

"Mudah-mudahan dengan acara ini memberikan semangat bagi semua, bagi masyarakat  Klaten untuk bersama-sama  membrantas peredaran miras, psikotropika  dan kejahatan lainnya untuk menuju masyarakat yang tenteram, tertib dan sejahtera," kata Faizal.

Bupati Klaten  Hamenang Wajar Ismoyo, juga menyoroti masih banyaknya  peredaran miras secara ilegal. Hamenang juga menyinggung  regulasi miras yakni perda yang sudah  usang.

"Perda tentang Miras Itu  Perda Nomor  28  tahun 2002. Sehingga itu sudah sangat  usang, perlu di-Update  agar kemudian bisa dalam rangka membantu dalam penegakan hukum termasuk juga mengontrol peredaran miras ke depan. Tapi memang ada beberapa  kendala, semoga nanti bismillah itu harus bersama kita selesaikan ," kata Hamenang.

Hamenang berharap kolaborasi lintas instansi bisa terus di tingkatkan. Hal  itu salah satunya untuk menjaga Klaten  tetap aman dan kondusif  serta menurunkan angka kejahatan.

Syafrin