Headline News

Keluarga dan Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Parapat Mengharap Kepastian Hukum, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran


SIMALUNGUN
Sensornews.id- Adanya aksi penganiayaan dan Kekerasan yang menimpa GWS, seorang anak di bawah umur, yang terjadi pada hari Sabtu, (6/09) bulan lalu, dengan terduga pelaku sebanyak dua orang dengan inisial F dan BS, di Belakang Convention Hal, jalan Tiga Raja, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, atas kejadian kekerasan tersebut, orang tua korban hingga kini mengharap kepastian hukum dari kepolisian, pada kasus yang menimpa anaknya.(10/10/25)

Terkait peristiwa penganiayaan itu, korban (GWS) bersama orang tuanya Pongir Samosir telah melaporkan kejadian itu pada Senin, tanggal 8 bulan September lalu ke Mapolsek Parapat, dengan LP/B/46/IX/2025/SPKT_POLSEKPARAPAT/POLRESSIMALUNGUN/POLDASUMUT tanggal 06 September 2025.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Pongir Samosir, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, tentang laporannya ke Polsek Parapat, pihaknya telah pernah diberikan oleh kepolisian dari Sektor Parapat surat SP2HP (pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara) pada Kamis, (11/09), atau tiga hari setelah pelaporan dilakukan.

Dalam surat SP2HP dari kepolisian tersebut, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan keterangan kepada pelapor Pongir Samosir dan korban (GWS). Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan rencana tindak-lanjut, bahwa akan melimpahkan berkas perkara ke Sat Reskrim Polres Simalungun.

Kemudian, di minggu berikutnya, pada Jumat, (19/09) orang tua korban, Pongir Samosir diberikan kembali surat pelimpahan perkara ke Sat Reskrim Polres Simalungun. Dimana, dalam surat pelimpahan tersebut, dijelaskan bahwa Polres Simalungun melalui Sat Reskrim telah menerima pelimpahan berkas laporan tersebut dari Polsek Parapat, dengan hasilnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun seiring waktu berjalannya berkas perkara ini, pihak keluarga korban, terutama Pongir Samosir menilai perkembangan kasus ini seperti jalan ditempat. Ditambah lagi, hingga kini terhadap pelaku belum dilakukan penangkapan, bahkan penahanan.

Kendati demikian, Pongir Samosir mengaku belum tahu apa penyebab hingga kini pelaku penganiayaan terhadap anaknya belum juga ditangkap kepolisian. Dirinya hanya bisa berharap polisi secepatnya melakukan tindakan tegas menangkap dan menahan pelaku, agar keluarga dan anaknya bisa tenang.

Dijelaskan Pongir lagi, dengan masih bebasnya pelaku berkeliaran membuat seolah rasa keadilan itu tidak berpihak kepada korban. Ditambah lagi, hingga kini korban GWS menjadi was-was dengan keberadaan pelaku yang masih bebas berkeliaran.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, yang coba dimintai konfirmasinya Jumat, (10/10), terkait perkembangan kasus ini melalui pesan WhatsApp menjawab, "Sy cek y, Ok," jawab AKP Herison.(David)