Headline News

MK Cabut UU Tapera, Buruh Bengkayang Sambut Positif

 


PONTIANAK ,SensorNews. Id–  Penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang disuarakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat setahun lalu, kini membuahkan hasil.(30/09/25)

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman, SE, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Tapera.

“Penolakan KSBSI Kalbar terhadap UU Tapera setahun yang lalu membuahkan hasil hari ini. MK mengabulkan judicial review terhadap UU Tapera yang diajukan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI melalui kuasa hukum KSBSI,” ujarnya.

Putusan ini dibacakan MK pada Senin, 29 September 2025, dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan seluruh permohonan KSBSI dan menyatakan seluruh pasal UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi “jantung” UU Tapera.

Permohonan judicial review ini diajukan KSBSI pada 9 Juli 2024 dan setelah melalui proses lebih dari satu tahun, akhirnya membuahkan kemenangan besar bagi pekerja.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa keputusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh buruh Indonesia.

> “Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah,” kata Elly.

Sementara kuasa hukum KSBSI, Harris Manalu, S.H., menilai keputusan MK bersifat menyeluruh.

“Walaupun hanya enam pasal yang kami uji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera; pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dengan putusan ini, MK memberi ruang kepada DPR dan Presiden untuk menyusun undang-undang baru terkait perumahan tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera, serta menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh dalam memperjuangkan hak konstitusional pekerja di Indonesia.

Sumber : Suherman /.RUN